Menang Telak di Pengadilan 8 Lansia Guntung Terbukti Bukan Kriminal PT Pupuk Kaltim Diduga Lakukan Fitnah

Menang Telak di Pengadilan 8 Lansia Guntung Terbukti Bukan Kriminal PT Pupuk Kaltim 
Diduga Lakukan Fitnah 
BONTANG, KALTIM – BORNEOSINARTVNEWS | Rabu, 31 Desember 2025
​Perjuangan panjang delapan warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara, untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil manis tepat di penghujung tahun. Pengadilan Negeri (PN) Bontang secara resmi memenangkan warga melalui putusan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025.

​Putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh tudingan pidana yang dilayangkan oleh PT Pupuk Kaltim tidak terbukti secara hukum pidana. Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa masuk dalam ranah perdata, sehingga delapan warga tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)
​Kemenangan hukum ini menjadi kado akhir tahun bagi Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), dan H. Ridwan (67).

​Gunawan, S.H., selaku Penasehat Hukum warga, bersama Syahrudin (Kuasa Kepengurusan), menegaskan bahwa putusan pengadilan ini membuktikan martabat kliennya harus segera dibersihkan. Selama proses hukum berjalan, kedelapan lansia ini harus memikul beban psikologis berat akibat tuduhan yang tidak terbukti.

​"Secara hukum, klien kami telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Putusan ini adalah bukti otentik bahwa tudingan tersebut tidak memiliki unsur pidana. Kami mendesak PT Pupuk Kaltim untuk patuh pada putusan hakim, yaitu memulihkan harkat dan martabat para warga ini," ujar tim hukum warga.

​Syahrudin menambahkan, "Semua tudingan itu fitnah. Kasihan warga, di usia senja mereka harus berurusan dengan polisi dan pengadilan padahal hanya menuntut hak.

 Sekarang keadilan sudah terbukti, mereka bukan kriminal!"Ancaman Tuntut Balik dan Gugatan Perdata
​Tak berhenti di kemenangan sidang, pihak Penasehat Hukum Gunawan, S.H. kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan untuk menuntut balik perusahaan. Beberapa opsi hukum yang disiapkan antara lain
Pasal 311 KUHP (Fitnah)  Mengingat tuduhan perusahaan tidak terbukti secara pidana di persidangan.​

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) Atas rusaknya reputasi warga sebagai terdakwa di depan publiki​Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Guna menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian fisik dan mental yang dialami para lansia tersebut.

​"PT Pupuk Kaltim harus memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas guna memastikan keadilan bagi warga Guntung benar-benar tuntas," pungkas pihak warga.

​Hingga berita ini dirilis, warga Guntung bersama tim hukum terus mengawal proses rehabilitasi nama baik agar martabat kedelapan lansia tersebut kembali bersih sepenuhnya.(tim/red/hrs) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan