Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan
Pasukan Serdadu Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan Sengketa Lahan dan Salurkan CSR
Berau Kalimantan Timur. BORNEOSINARTVNEWS Ratusan warga Teluk Bayur, Pasukan Merah menggelar aksi protes besar di kawasan PT SMJ pada Senin, 15 Desember 2025. Aksi ini menuntut pertanggungjawaban penuh perusahaan atas tiga isu krusial: pelanggaran hak ketenagakerjaan, sengketa lahan adat, dan penghentian penyaluran Dana CSR.
Aksi Damai ini, yang diserukan melalui surat resmi, dimulai dengan berkumpulnya massa di MABES SART TELUK BAYUR sejak pukul 07.00 WITA. Massa kemudian bergerak menuju lokasi PT SMJ, dan aksi musyawarah di lapangan dimulai sekitar pukul 11.47 WITA.
Tokoh dan Koordinator Aksi
Aksi solidaritas ini dikoordinir dan dipimpin oleh tokoh-tokoh kunci dari Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah:
PANGLIMA SART: DEDI TOLAN
PATIH SART: JAJA MIHARJA
Ketua Pasukan Merah DPC Teluk Bayur: HASNUR
NARA SUMBER/KORLAP DPC TELUK BAYUR: APRIYANSYAH
Dalam salam pembukaan semangatnya, seruan aksi diawali dengan lantunan penyemangat adat: "Assalamu'alaikum Wr.Wb, Adil ka'talino Bacuramin Ka'saruga Basengat Ka'jubata, Arus... Arus... Arus!"
Tiga Poin Utama Tuntutan Massa
Massa aksi datang dengan tuntutan tegas yang ditujukan kepada PT SMJ. Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan (PHK dan Hak Karyawan)
Tuntutan ini terkait nasib karyawan kontrak yang di-PHK.
Perwakilan aksi menuduh perusahaan memaksa karyawan untuk mengundurkan diri (resign) sebagai siasat untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak normatif, termasuk pesangon dan sisa kontrak.
"Dia itu (karyawan) disuruh mengundurkan diri, baru dia itu enggak bisa dikasih kerja dulu, baru dia mau masuk kerja, baru hak-haknya enggak dibayar. Baru orang dilarang kerja," ujar seorang peserta aksi di lokasi.
Massa menuntut agar PT SMJ segera membayar penuh hak-hak normatif karyawan sesuai Peraturan Pemerintah.
Sengketa Lahan Masyarakat Adat
Massa menyoroti dugaan pengambilan dan penggarapan lahan milik masyarakat adat yang dilakukan tanpa proses ganti rugi atau izin yang sah. Tuntutan utama adalah agar perusahaan menghentikan aktivitas di lahan sengketa dan melakukan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Penghentian Penyaluran Dana CSR
Poin tuntutan yang juga sangat ditekankan masyarakat adalah agar PT SMJ kembali menyalurkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana ini disebut-sebut sudah tidak lagi disalurkan, padahal merupakan kewajiban sosial perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Peran Pasukan Merah
Kehadiran Pasukan Merah yang tampil mengenakan atribut khas (Cangkut atau pakaian berwarna merah), berfungsi sebagai advokat dan pelindung bagi masyarakat adat dan mantan pekerja. Kehadiran mereka memberikan dukungan moral serta tekanan signifikan kepada pihak PT SMJ untuk merespons tuntutan warga dengan serius.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT SMJ. Aksi damai tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menyusun strategi advokasi lanjutan, menuntut perusahaan agar segera duduk bersama menyelesaikan sengketa dan menunaikan kewajiban mereka.(Rasidin)
Komentar
Posting Komentar