DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa
DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa
NUNUKAN, KALTARA – Pekerjaan rekonstruksi jalan di Kecamatan Nunukan yang baru dilelang dengan nilai kontrak fantastis, senilai Rp37 miliar lebih, menuai protes keras dari kontraktor sebelumnya, PT Bone Raya Indah.
Pihak PT Bone mengklaim bahwa area kerja yang dilelang dan sedang dikerjakan itu berada persis pada lokasi proyek mereka yang belum tuntas terbayar dan hingga kini masih dalam proses sengketa hukum.
Direktur PT Bone Raya Indah, Hj. Andi Kartini, mengungkapkan bahwa perusahaannya sebelumnya mengerjakan jalan di area tersebut dengan skema kontrak multi years (2005-2010).
Namun, mendekati akhir masa kontrak, pada tahun 2009, muncul permasalahan finansial yang menyebabkan pekerjaannya tidak tuntas terbayar, berbuntut pada proses hukum.
Tuduhan Lecehkan Putusan MA dan Gagalnya Arbitrase
Dalam sengketa perdata ini, PT Bone sempat memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelum berlanjut ke kasasi.
Namun, di tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan yang keluar justru mengarahkan kedua belah pihak untuk kembali ke mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kontrak, yaitu arbitrase (Pasal 18).
“Di putusan MA status quo karena ada pasal yang belum terlaksana. MA mengarahkan keduabelah pihak untuk menyelesaikan secara arbitrase,” jelas Kartini, menegaskan bahwa tidak ada kekalahan di tingkat MA, melainkan kewajiban untuk arbitrase.
Kartini menyebut pihaknya telah berupaya keras memenuhi arahan MA, melayangkan total enam buah surat (empat ke Dinas PU dan dua ke Bupati Nunukan) selama setahun.
Namun, upaya tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan.
“Satu tahun aku sudah 6 kali berurat, tidak ada tanggapan satupun, ujung-ujungnya tender.
Kami sangat kecewa sekali,” tandasnya. Lantaran arbitrase gagal total, Kartini kini melanjutkan kasus ini kembali ke ranah pengadilan.
Ngotot Lelang: Penyalahgunaan Wewenang
Kartini sangat menyayangkan Dinas PU Nunukan yang tetap ngotot melelang kembali pengerjaan jalan tersebut.
Padahal, Kepala Dinas disebut mengetahui bahwa lahan yang telah PT Bone kerjakan bermasalah karena adanya tagihan finansial yang belum terpenuhi.
Mengutip pendapat praktisi hukum, Kartini menilai Dinas PU Nunukan telah melakukan dua kesalahan serius
Pembiaran: Seharusnya Kepala Dinas PU bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran pekerjaan.
Penyalahgunaan Wewenang Mengetahui adanya permasalahan hukum dan finansial, tetapi tetap melakukan lelang.
Kerugian Pribadi dan Perusakan Plang Peringatan
Secara pribadi, Hj. Andi Kartini mengaku sangat dirugikan.
Ia bahkan menggunakan uang pribadi hasil utang Bank BNI untuk membebaskan lahan dan membayar tali asih atau ganti rugi area kerja dari titik nol hingga 2 km lebih.
“Saya sangat dirugikan karena di lokasi pekerjaan tersebut, saya yang bebaskan. Uang pribadi bukan uang pemerintah,” tegasnya.
Sebagai bentuk peringatan, PT Bone telah memasang plang dan baligo yang menandakan area tersebut masih bersengketa. Namun, ia menyayangkan bahwa plang peringatan tersebut justru dirobohkan dan dirusak.
“Akan saya pasang lagi, karena itu hak saya, tanah saya di lokasi itu kurang lebih 13 ha. Kenapa surat kami tidak ditanggapi, kemana lagi kami mengadu. Sebagai rakyat kecil yang haknya diinjak-injak,” tegas Kartini.
Desakan Tunda Proyek dari Apkan RI
Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) RI yang berkedudukan di Jakarta turut mendesak Pemkab Nunukan segera menyelesaikan sengketa ini.
Wakil Sekjen Apkan RI, Dedi Setiadi, menegaskan, “Semestinya pemerintah belum bisa melakukan kegiatan dulu sebelum ada putusan dari MA. Harusnya pemerintah selesaikan dulu arbitrasenya baru lakukan hal-hal yang dianggap perlu.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kabupaten Nunukan belum berhasil dimintai tanggapannya terkait tuduhan pengabaian komunikasi dan penyalahgunaan wewenang ini.(**)
Komentar
Posting Komentar