SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL
SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL
Konflik Sawit Kutai Barat Capai Titik Krusial, HGU PT BDLR dan PT PAM Terbukti Cacat Hukum dan Serobot SHM Warga
DESA INTU LINGAU, KUTAI BARAT — Konflik agraria yang melibatkan ratusan warga Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dengan dua perusahaan sawit, PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR) dan PT Palmasia Agri Mandiri (PAM), telah memasuki babak paling menentukan.
Warga menuntut pencabutan izin kedua perusahaan setelah serangkaian temuan hukum dan fakta lapangan yang memberatkan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru-baru ini digelar di Samarinda menjadi titik balik, di mana legalitas Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan terbukti bermasalah, menguatkan tuduhan penyerobotan lahan dan pelanggaran hak masyarakat.
Kronologi Konflik Dari Karet Ditelantarkan ke Sawit Ilegal
Konflik ini berakar dari riwayat penguasaan lahan dan peralihan perusahaan yang dinilai merugikan dan tidak transparan oleh masyarakat.
Periode Perusahaan Komoditi Status di Lapangan
2011–2021 PT BDLR Karet Menguasai lahan, namun tidak melaksanakan kewajiban plasma.
2021–2023 PT BDLR Karet Lahan ditelantarkan selama kurang lebih dua tahun.
Awal 2024 PT PAM Sawit Masuk melalui take over dari PT BDLR, mengubah komoditi menjadi sawit.
Puncak penolakan terjadi pada 21 Mei 2024, saat sosialisasi awal PT PAM, di mana masyarakat Kampung Intu Lingau menolak keras kehadiran perusahaan dengan alasan utama penelantaran lahan, pengabaian plasma, serta riwayat HGU PT BDLR yang bermasalah.
Alasan Keras Warga Menolak dan Penderitaan di Lapangan
Temuan RDP sejalan dengan penderitaan jangka panjang yang dialami warga Intu Lingau, yang mendasari penolakan mutlak.
Tumpang Tindih di Atas SHM :HGU kedua perusahaan mencaplok lahan milik warga yang telah bersertifikat (SHM), kebun produktif, dan bahkan merambah area pemukiman warga.
Penyerobotan Areal Vital dan Sakral HGU perusahaan terbukti memasuki dan mencaplok areal air bersih, air terjun wisata, tempat - tempat sakral warga, serta Lembo-lembo Durian yang sudah berumur ratusan tahun.
Penggusuran dan Serobot Lahan Penggusuran lahan ditemukan terjadi di luar batas HGU yang sudah diverifikasi, membuktikan tindakan penyerobotan lahan secara nyata.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Lokal Warga menuding Petinggi, Ketua BPK, dan Camat menandatangani kesepakatan diam-diam.
Kecurigaan ini diperkuat dengan munculnya surat pelepasan lahan individu dengan kompensasi sangat rendah (Rp1.000.000,00 per hektar), dicurigai sebagai strategi pemecah belah.
Legalitas Perusahaan Runtuh Temuan Krusial dari RDP
Hasil RDP membeberkan fakta hukum dan administratif yang semakin mengancam posisi kedua perusahaan.
HGU Fiktif dan Penyusutan Luasan Klaim luasan HGU PT BDLR 4.700 Hektar (Ha) terbukti fiktif.
Setelah verifikasi BPN, luasan yang sah hanya 4.106,18 Ha, menunjukkan selisih yang sangat signifikan.
SKHGU Peralihan Komoditi Non-Aktif PT BDLR ditemukan tidak memiliki Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SKHGU) peralihan komoditi ke sawit.
Hal ini mengindikasikan bahwa operasional perkebunan sawit mereka berjalan tanpa dasar hukum komoditi yang valid.
Transfer Ilegal dan Kebohongan Publik Ditemukan kontradiksi serius PT BDLR menyangkal adanya take over ke PT PAM, sementara PT PAM justru yang muncul dan mengklaim memperoleh lahan melalui take over tersebut.
Disparitas ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dan transfer izin yang tidak transparan.
Tuntutan dan Ancaman Pembatalan Izin
Menanggapi konflik ini, BPN/Pemerintah Daerah menegaskan bahwa izin perusahaan kini berada di ujung tanduk.
Dalam klarifikasi prosedur, dijelaskan bahwa luasan HGU wajib dikurangi dengan lahan-lahan yang telah dikuasai dan diolah oleh warga.
Pemerintah juga memberikan ancaman tegas Jika hasil Sidang Panitia B (tim gabungan verifikasi lapangan) menunjukkan "lebih banyak masalahnya," maka penerbitan SKHGU akan dipertimbangkan ulang, membuka peluang pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar.
Dengan terungkapnya semua masalah hukum dan fakta lapangan ini, solidaritas warga Intu Lingau menguat.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti temuan RDP dengan langkah tegas mencabut izin PT BDLR dan PT PAM serta menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyerobotan lahan dan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak PT BDLR maupun PT PAM terkait temuan krusial yang mengancam legalitas operasional mereka.
Konflik ini kini menunggu keputusan politik dan hukum yang diharapkan dapat berpihak pada keadilan masyarakat.(tim red)
Komentar
Posting Komentar