JERAT HUKUM ADAT & POSITIF Skandal 'Selingkuh' KPH-Kampung di Berau, Caplok Tanah Kompensasi Dayak Basab

JERAT HUKUM ADAT & POSITIF Skandal 'Selingkuh' KPH-Kampung di Berau, Caplok Tanah Kompensasi Dayak Basab
​BERAU, KALIMANTAN TIMUR – (12 Desember 2025) – Babak baru konflik agraria di Teluk Sumbang, Berau, mengungkap dugaan skandal yang melibatkan institusi negara.

 Oknum di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Pantai dituding "berselingkuh" dengan Pemerintah Kampung setempat untuk merekayasa penerbitan izin tandingan, yang secara langsung menggagalkan hak Masyarakat Adat (MHA) Dayak Basab atas tanah kompensasi dari PT. Daisy Timber.

​Kolusi yang disorot tajam ini menggunakan kendaraan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani Budidaya Kehutanan di lokasi yang sama dengan klaim ulayat MHA. Langkah ini dilihat sebagai manuver sistematis untuk mencaplok hak tradisional dan mengalihkan status lahan yang dilindungi Konstitusi menjadi hak pemanfaatan sektoral yang mudah dikendalikan.
​Cacat Hukum: SK Tandingan Melawan UUD 1945 dan Putusan MK
​Aksi penerbitan SK tandingan ini dianggap melampaui batas kewenangan dan dinilai memiliki cacat hukum fatal karena menabrak hierarki hukum tertinggi di Indonesia
​Melanggar Konstitusi  Tindakan rekayasa izin untuk mencaplok hak adat secara terang-terangan melanggar amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara menghormati hak-hak tradisional MHA.

​Mengabaikan Putusan MK 35: Analisis hukum menegaskan, jika wilayah sengketa Dayak Basab terbukti sebagai Hutan Adat, maka SK Kelompok Tani yang diterbitkan oleh KPH atau Kampung ilegal dan batal demi hukum.

 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 telah memastikan Hutan Adat berada di wilayah MHA, bukan di bawah kontrol Hutan Negara atau KPH.
( Tim BST News )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan