JERAT HUKUM ADAT & POSITIF Skandal 'Selingkuh' KPH-Kampung di Berau, Caplok Tanah Kompensasi Dayak Basab
JERAT HUKUM ADAT & POSITIF Skandal 'Selingkuh' KPH-Kampung di Berau, Caplok Tanah Kompensasi Dayak Basab BERAU, KALIMANTAN TIMUR – (12 Desember 2025) – Babak baru konflik agraria di Teluk Sumbang, Berau, mengungkap dugaan skandal yang melibatkan institusi negara. Oknum di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Pantai dituding "berselingkuh" dengan Pemerintah Kampung setempat untuk merekayasa penerbitan izin tandingan, yang secara langsung menggagalkan hak Masyarakat Adat (MHA) Dayak Basab atas tanah kompensasi dari PT. Daisy Timber. Kolusi yang disorot tajam ini menggunakan kendaraan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani Budidaya Kehutanan di lokasi yang sama dengan klaim ulayat MHA. Langkah ini dilihat sebagai manuver sistematis untuk mencaplok hak tradisional dan mengalihkan status lahan yang dilindungi Konstitusi menjadi hak pemanfaatan sektoral yang mudah dikendalikan. Cacat Hukum: SK Tandingan Melawan UUD 1945 dan Putusan...