STRUKTUR BANGUNAN DIDUGA "ABAL-ABAL", LSM CAKRA PROVINSI KALTIM TEMUKAN BUKTI PENGGUNAAN KORAL SUNGAI PADA PROYEK SEKRETARIAT DPR BERAU
STRUKTUR BANGUNAN DIDUGA "ABAL-ABAL", LSM CAKRA PROVINSI KALTIM TEMUKAN BUKTI PENGGUNAAN KORAL SUNGAI PADA PROYEK SEKRETARIAT DPR BERAU
TANJUNG REDEB, BERAU – Aroma dugaan korupsi dan mal-administrasi menyeruak dari proyek pembangunan gedung fasilitas di lingkup Sekretariat DPR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Meski fisik bangunan tampak telah memasuki tahap penyelesaian (finishing) dan anggarannya dikabarkan telah dicairkan lunas 100 persen, LSM Cakra Provinsi Kalimantan Timur mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi material struktural yang membahayakan keselamatan publik.
Laporan Rahasia Masyarakat: Pengawasan Sejak Awal Pekerjaan
Berdasarkan investigasi lapangan yang dipicu oleh laporan masyarakat—yang identitasnya dirahasiakan sepenuhnya demi keamanan—terungkap fakta bahwa proses pengerjaan struktur vital bangunan tersebut diduga menyimpang dari standar spesifikasi teknis gedung pemerintah.
Sejak awal pengecoran, narasumber melaporkan bahwa bagian krusial seperti pondasi cakar ayam, tiang-tiang kolom (titik 1, 2, 3, dan 4), hingga pengecoran dak lantai tidak menggunakan batu pecah (split/batu palu). Sebaliknya, pelaksana proyek tertangkap kamera menggunakan koral sungai (kerikil alam yang licin dan bulat) serta pasir yang tidak sesuai standar. Secara teknis, koral sungai memiliki daya ikat (interlocking) yang lemah, sehingga berisiko tinggi menyebabkan beton rapuh hingga kegagalan struktur (ambruk).
Data Administrasi Proyek
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini memiliki rincian sebagai berikut:
Instansi: Sekretariat DPR – Pemerintah Kabupaten Berau.
Paket Pekerjaan: Belanja Modal Bangunan Gedung Pos Jaga.
Penyedia/Kontraktor: CV. HENNUR BERJAYA TAMA.
Nomor Kontrak: 027/09.0009.13/SPK-POS JAGA/XI/2025.
Nilai Kontrak: Rp 194.691.381,00.
Waktu Pelaksanaan: 26 November 2025 – 25 Desember 2025.
Pernyataan Ketua LSM Cakra Provinsi Kaltim
Ketua LSM Cakra Provinsi Kaltim, Budi Untoro, mengecam keras temuan ini. "Ini adalah kejahatan konstruksi. Bagaimana mungkin proyek yang strukturnya menggunakan koral sungai—yang sudah dipantau masyarakat sejak awal—bisa lolos verifikasi dan dibayar lunas?" tegasnya. Beliau menekankan adanya indikasi kerugian negara dari selisih harga material dan potensi pemalsuan dokumen berita acara serah terima pekerjaan.
Tuntutan: Uji Core Drill dan Audit Investigatif
Mengingat bangunan saat ini sudah tertutup cat dan rapi secara visual, LSM Cakra Provinsi Kaltim mendesak:
Kejaksaan Negeri Berau untuk segera melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan uji Core Drill (pengambilan sampel inti beton) guna membuktikan penggunaan koral sungai di dalam tiang secara ilmiah.
* BPK RI Perwakilan Kaltim untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana dan dokumen pencairan dana 100 persen tersebut.
"Kami memegang bukti dan jaminan keamanan narasumber kami. Jika tidak ada tindakan tegas di tingkat kabupaten, kami akan menarik kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda," tutup Budi Untoro.
Langkah selanjutnya:(tim)
Komentar
Posting Komentar