Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi vs PT KAJ Berakhir "Deadlock" Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi vs PT KAJ Berakhir "Deadlock" Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun
​TENGGARONG – KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Upaya perdamaian melalui jalur mediasi antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan pihak perusahaan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) menemui jalan buntu (deadlock). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (7/1/2026) tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

​Kronologi dan Duduk Perkara
​Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan di Desa Suka Bumi yang melibatkan warga setempat dengan PT KAJ. Warga yang diwakili oleh Darmono dkk menggugat perusahaan dan Dinas Perkebunan atas penguasaan lahan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

​Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, pihak warga melalui kuasa hukumnya, Gunawan, SH, menyampaikan poin-poin usulan sebagai syarat damai, yaitu
​Pengembalian Lahan: Meminta lahan dikembalikan kepada warga dalam kondisi apa adanya.

​Ganti Rugi Materiil Menuntut pembayaran kerugian atas penguasaan dan pemanfaatan lahan selama ini dengan nilai mencapai Rp 1 Triliun.

​Penyebab Kegagalan Mediasi (Deadlock)
​Mediasi berakhir tanpa hasil karena adanya perbedaan sikap yang tajam
​Pihak Warga: Tetap pada tuntutan pengembalian lahan dan ganti rugi besar.

​Pihak PT KAJ: Menolak memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun. Perusahaan berdalih bahwa mereka telah membeli lahan tersebut secara sah dari pihak lain, bukan dari warga yang menggugat saat ini.

​"Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena mereka merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak lain, bukan dari klien kami," ujar Gunawan usai persidangan.

​Langkah Hukum Selanjutnya
​Karena mediasi gagal, sesuai aturan hukum acara perdata, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok di hadapan Majelis Hakim. Berikut adalah jadwal yang telah ditetapkan:
​11 Januari 2026: Agenda penyampaian jawaban resmi dari pihak Tergugat (PT KAJ & Dinas Perkebunan).
​18 Januari 2026: Agenda tanggapan dari pihak Penggugat (Replik).

​4 Februari 2026: Memasuki tahap Pembuktian, di mana kedua belah pihak wajib menyerahkan bukti-bukti dokumen dan saksi di hadapan hakim.
​Harapan Masyarakat
​Kasus ini terus mendapat perhatian luas karena menyangkut hak atas tanah masyarakat desa dan investasi perkebunan di wilayah Kutai Kartanegara. Warga berharap melalui proses persidangan ini, kebenaran mengenai asal-usul kepemilikan lahan dapat terungkap secara transparan dan adil(**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan