Geram Dibuat Menunggu Poktan Bumi Subur Seret PT Berau Coal ke Ombudsman RI!

Geram Dibuat Menunggu Poktan Bumi Subur Seret PT Berau Coal ke Ombudsman RI!
​BERAU –KALTIM -BORNEOSINARTCNEWS Konflik agraria antara Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur Kampung Gurimbang dengan PT Berau Coal memasuki babak baru yang kian memanas. 

Ketidakhadiran pihak perusahaan secara berulang dalam rapat mediasi resmi memicu kemarahan warga dan kekecewaan mendalam dari Pemerintah Daerah (Pemda) Berau.

​Mangkir Berulang Kali dari Panggilan Pemda
​PT Berau Coal kembali mangkir dalam rapat koordinasi resmi yang difasilitasi Pemda Berau pada Senin (5/1/2026) di ruang rapat kantor Dinas Pertanahan Berau.

 Padahal, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Berau, Hendratno, dan dihadiri oleh berbagai instansi seperti Dinas Perkebunan, Kesbangpol, hingga Bagian Hukum Pemda.

​Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pihak perusahaan juga absen pada pertemuan November 2025 lalu. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap pengembangan sektor pertanian masyarakat.

​Aduan ke Ombudsman dan Dugaan Pelanggaran Publik
​Ketua Poktan Bumi Subur, Muhammad Hamim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas sikap tertutup perusahaan.

 Karena surat-surat resmi mereka tidak pernah mendapat respons, Poktan Bumi Subur akhirnya melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
​"Perusahaan menggaruk bumi Berau, seharusnya hak-hak masyarakat Berau diselesaikan terlebih dahulu," tegas Hamim.

​Pihak Poktan menilai PT Berau Coal tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelayanan Publik dalam menangani konflik lahan masyarakat.

​Fakta Lapangan: Lahan APL Diduga Telah Ditambang
​Berdasarkan analisis tata ruang, lahan seluas kurang lebih 172 hektare tersebut berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan bagi pertanian kering dan komoditas kakao. Namun, kondisi di lapangan dilaporkan sangat kontras dengan status hukumnya

​Ditemukan indikasi perusahaan telah melakukan pembukaan lahan (land clearing) secara sepihak.
​Terdapat pembangunan jalan hingga aktivitas penambangan di atas lahan yang diklaim masih milik masyarakat.

​Bagian Hukum Pemda menegaskan setiap perusahaan wajib menyelesaikan pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas usaha.
​Langkah Tegas: Pemda Segera Turun Lapangan
​Menyikapi kebuntuan ini, Asisten I Hendratno menegaskan bahwa Pemda Berau bersama OPD terkait akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lokasi dan batas lahan.

 Langkah cepat ini diambil guna mencegah potensi konflik sosial dan benturan fisik di lapangan.

​Pemda Berau juga memastikan bahwa program Poktan Bumi Subur akan tetap berjalan sesuai disposisi Bupati, sembari menunggu langkah hukum dan hasil pengecekan faktual terhadap ketidakpatuhan PT Berau Coal.(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan