Dugaan Aktivitas Ilegal Kayu di UD. Barinut Berau Mencuat di Tengah Sengketa Lahan Warga



UD. Barinut Berau Diduga Perjualbelikan Kayu Tanpa Izin Sah
TANJUNG REDEB –BORNEOSINARTVNEWS Aktivitas operasional UD. Barinut, sebuah toko bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb, kini tengah menjadi sorotan publik. Usaha tersebut diduga menjalankan praktik perdagangan kayu tanpa mengantongi izin usaha yang sah serta dokumen legalitas hasil hutan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Dugaan Pelanggaran Izin Usaha
Berdasarkan investigasi di lapangan, UD. Barinut terpantau secara terbuka menjual berbagai jenis material konstruksi, termasuk tumpukan kayu reng dan papan dalam jumlah besar. Namun, aktivitas ini disinyalir tidak dibarengi dengan kelengkapan izin perdagangan kayu yang legal.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama. Ia meragukan asal-usul kayu yang dijual karena minimnya transparansi dokumen di lokasi tersebut.

Informasi ini diperkuat oleh Master Fight, seorang warga yang turut memantau aktivitas tersebut. Ia menyatakan bahwa operasional di gudang UD. Barinut terus berjalan meski legalitas perizinannya dipertanyakan.
"Aktivitas di sana tetap eksis meskipun banyak yang mempertanyakan kelengkapan izinnya. Ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait," tegasnya.

Payung Hukum dan Aturan Kehutanan
Jika terbukti melanggar, pemilik usaha dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 Selain itu, setiap peredaran hasil hutan kayu wajib mengikuti Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Tanpa dokumen SKSHHK, kayu-kayu yang diperjualbelikan dikategorikan sebagai hasil hutan ilegal, dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun penyitaan barang bukti.
Kondisi Lapangan
Hingga saat ini, pantauan visual di lokasi menunjukkan stok material kayu masih melimpah berdampingan dengan alat pertukangan lainnya seperti cat, pipa PVC, dan sekop. Aktivitas bongkar muat material pun terpantau masih berjalan normal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen UD. Barinut maupun dinas instansi terkait mengenai status legalitas kayu yang diperdagangkan.

Masyarakat berharap pihak berwenang, terutama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau dan aparat kepolisian, segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen asal-usul kayu di UD. Barinut guna memastikan keabsahan niaga hasil hutan di wilayah Tanjung Redeb.

timborneosinartvnews (Rasidin) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan