Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi; LSM Cakra Siap Turun Tangan
Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi; LSM Cakra Siap Turun Tangan.
(BERAU) – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berupa semenisasi jalan dan pembuatan parit (drainase) di kawasan Batu-Batu Riverside, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menuai kritik tajam.
Proyek yang diduga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disorot karena berjalan layaknya "proyek siluman", sebab tidak ada satu pun papan nama proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, sekaligus menduga adanya upaya menutupi informasi penting.
Proyek Berjalan Tanpa Jati Diri
Dari pantauan di lapangan, aktivitas konstruksi terlihat masif, melibatkan penggunaan alat berat (roller) dan penumpukan material seperti batu, pasir, dan tumpukan bata merah. Namun, di tengah kesibukan proyek, kewajiban dasar kontraktor untuk memasang papan informasi tidak dipenuhi.
Papan nama yang hilang tersebut seharusnya mencantumkan rincian krusial, termasuk Nama Proyek, Sumber Dana, Nilai Kontrak, Pelaksana Tender, dan Jangka Waktu Pelaksanaan.
"Kami kebingungan.
Ini proyek apa sebenarnya? Anggarannya dari mana dan berapa nilainya? Seharusnya kalau proyek pemerintah harus ada papan namanya biar transparan," ujar salah seorang warga Batu-Batu.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Ketiadaan papan nama proyek ini secara langsung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Secara spesifik, Pasal 10 Ayat (1) UU KIP mewajibkan Badan Publik (termasuk proyek pemerintah) untuk mengumumkan informasi secara berkala.
Tindakan kontraktor ini dinilai menghambat hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap kualitas dan anggaran proyek, serta melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kontraktor Bungkam, Tambah Dugaan Ketidakberesan
Saat awak media berupaya mengkonfirmasi perihal pelanggaran transparansi ini, pihak pengawas lapangan memberikan keterangan yang sangat minim.
Mereka beralasan bahwa papan nama proyek belum dipasang karena seluruh data dan informasi proyek masih tersimpan di kantor pengelola. Keterangan yang didapat awak media hanya berupa nomor kontak pengawas/kontraktor, yang diketahui atas nama Edi Halis Anto (0812-53xx-xx33), tanpa menyebutkan nama resmi perusahaan pemenang tender.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor atas nama Edi Halis Anto yang dihubungi melalui nomor kontak tersebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi mengenai alasan pasti penundaan pemasangan papan nama proyek.
Ketidakresponsifan ini semakin menambah daftar dugaan pelanggaran transparansi dan ketidakseriusan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Batu-Batu.
LSM Cakra Diminta Turun Tangan
Melihat kondisi ini, masyarakat telah mengambil langkah tegas untuk mendorong akuntabilitas. Kasus dugaan pelanggaran transparansi proyek di Batu-Batu ini rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra di Berau.
LSM Cakra didesak untuk melakukan investigasi mendalam, menelusuri pemenang tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Berau, dan mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau untuk menindak tegas kontraktor yang mengabaikan kewajiban transparansi, demi menjamin kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran publik.(**)
Komentar
Posting Komentar