Topen Muldin Aktivitas Pengolahan Kayu Skala Besar di Jalan Pembangunan Berau Disorot Legalitas dan Kepemilikan Jadi Pertanyaan

Topen Muldin Aktivitas Pengolahan Kayu Skala Besar di Jalan Pembangunan Berau Disorot, Legalitas dan Kepemilikan Jadi Pertanyaan
TANJUNG REDEB, BERAU –MATANEWSTV borneosinartv Kawasan Jalan Pembangunan, Kabupaten Berau, kini tengah menjadi pusat perhatian menyusul adanya laporan mengenai aktivitas pengelolaan kayu berskala besar. Berdasarkan penelusuran di lapangan, gudang pengolahan kayu tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pengusaha berinisial SG (Pak Sugeng).

. Skala Operasional yang Masif
Bukan sekadar bengkel kayu biasa, lokasi yang berada di Jalan Pembangunan ini menunjukkan aktivitas industri yang sangat padat. 

Arus keluar-masuk berbagai jenis kayu dalam volume besar mengindikasikan bahwa tempat ini merupakan pusat distribusi atau pengolahan utama. Berbagai jenis kayu, mulai dari kayu kualitas konstruksi hingga jenis kayu rimba lainnya, tampak dikelola di lokasi tersebut secara rutin.sebagai topen Muldin

Kesaksian Warga Setempat
Meskipun aktivitas di lokasi terlihat sangat sibuk, operasional gudang ini cenderung tertutup dari publikasi resmi. Identitas pemiliknya mulai terkuak melalui penuturan masyarakat sekitar yang mengamati kegiatan harian di sana.

Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan keresahannya sekaligus mengonfirmasi kepemilikan usaha tersebut.

 "Aktivitas di sana sangat besar, Pak. Bermacam-macam jenis kayu masuk dan dikelola di gudang itu. Setahu warga di sini, pemiliknya adalah Pak Sugeng, tapi kami tidak berani menanyakan lebih jauh secara terbuka," ujar sumber tersebut kepada awak media.

. Tinjauan Aspek Hukum dan Legalitas
Skala aktivitas yang besar di tengah kawasan Jalan Pembangunan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi perkayuan di Indonesia. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap usaha pengolahan hasil hutan wajib mengikuti ketentuan hukum yang ketat, di antaranya
  UU Nomor 18 Tahun 2013 (Jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023) Pada Pasal 83 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

 Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK): Sesuai Permen LHK No. 8 Tahun 2021, setiap industri primer hasil hutan wajib memiliki sertifikat legalitas untuk menjamin bahwa kayu yang dikelola bukan berasal dari pembalakan liar (illegal logging).

  Izin Lingkungan: Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, aktivitas industri berskala besar di area pemukiman atau jalan kota wajib memiliki persetujuan lingkungan guna meminimalisir dampak polusi dan kebisingan bagi warga sekitar.

 Penutup dan Harapan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pak Sugeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait jenis kayu yang dikelola maupun kelengkapan izin operasional gudang di Jalan Pembangunan tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan pihak kepolisian setempat, melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Berau.(tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan