Usut Dugaan Korupsi Hibah ASITA Penyidik Kejati Kaltara Sisir Kantor Dinas Pariwisata hingga Sekretariat Gubernur

Usut Dugaan Korupsi Hibah ASITA Penyidik Kejati Kaltara Sisir Kantor Dinas Pariwisata hingga Sekretariat Gubernur
TANJUNG SELOR –BORNEOSINARTVNEWS Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah kantor instansi pemerintahan dan organisasi profesi di Tanjung Selor, Kamis (18/12/2025).

Langkah tegas ini diambil guna mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,952 Miliar.
Penyisiran di Tiga Lokasi Strategis
Dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH., MH., tim penyidik mendatangi tiga lokasi berbeda mulai pukul 15.00 WITA hingga 17.30 WITA. Ketiga lokasi tersebut adalah
  Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

  Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara.
  Kantor DPD Asita Kaltara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara dan telah mendapatkan Penetapan Izin Penggeledahan resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Fokus Penyidikan
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa proyek pembuatan aplikasi sistem informasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak pekerjaan. Negara ditaksir mengalami kerugian akibat pengerjaan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Tahap Selanjutnya
Seluruh dokumen dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Kantor Kejati Kaltara. "Selanjutnya, dokumen dan barang-barang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dan pengembangan penyidikan," ujar perwakilan tim penyidik dalam siaran pers resminya, Jumat (19/12).

Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana hibah di wilayah Kalimantan Utara.
Kontak Media
Seksi Penerangan Hukum (Penkum)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
[Alamat Kantor Kejati] (Haris)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan