TANAH ADAT BERDARAH: Dayak Basab Tuntut 800 Ha dan Denda Adat Setelah PT. Daisy Timber Diduga Gusur Makam Leluhur

TANAH ADAT BERDARAH Dayak Basab Tuntut 800 Ha dan Denda Adat Setelah PT. Daisy Timber Diduga Gusur Makam Leluhur
Kaltim, Biduk-Biduk. Ketegangan terus memuncak di PT. Daisy Timber - Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, antara Masyarakat Adat Dayak Basab setempat dengan PT Daisy Timber. 

Konflik ini dipicu oleh tuduhan penundaan penyerahan lahan kompensasi yang telah disepakati, ditambah dengan tuduhan pelanggaran adat berat berupa penggusuran makam dan penebangan pohon buah—yang merupakan aset spiritual dan budaya penting bagi komunitas. Jumat tgl 12/12/2025 diterbitkan.

 Kesepakatan Bersama yang Tertunda (2023)
Konflik ini berakar dari sebuah Kesepakatan Bersama yang dicapai antara PT. Daisy Timber dan Lembaga Adat Dayak Basab Teluk Sumbang pada Rabu, 8 Maret 2023.
 Dokumen kesepakatan tersebut yang telah dicap resmi perusahaan dan lembaga adat mencakup penyerahan tanah seluas 800 Ha, sebagai kompensasi bagi wilayah masyarakat yang dikeluarkan dari peta Izin PT Daisy  timber

Sudiyanto, Ketua Tim Investigasi Identifikasi Lapangan dan juga Ketua Lembaga CAPA Provinsi Kalimantan Timur, mengakui bahwa dia yang berhasil mempertemukan perwakilan pusat PT. Daisy Timber dengan pihak Lembaga Adat Teluk Sumbang setelah mengirim surat resmi kepada Direktur Pusat di Jakarta.

 "Saya bertugas mengidentifikasi lokasi pelanggaran di lapangan dan memediasi pertemuan antara perusahaan pusat (Direktur Keuangan Masrukin dan GM Rudi Katianda) dengan lembaga adat. Kesepakatan itu sudah disetujui semua pihak dan disaksikan Dewan Adat," ungkap Sudiyanto.

Janji Kunjungan Lapangan yang Belum Terpenuhi
Setelah penandatanganan kesepakatan, pihak perwakilan perusahaan (Masrukin, Rudy Katianda, dan Muhammad Safri) secara lisan berjanji akan turun kembali ke lapangan untuk melihat langsung lokasi pelanggaran yang telah disurvei dan didokumentasikan oleh Tim Investigasi Sudiyanto. 

Pelanggaran yang dimaksud adalah pergeseran batas wilayah yang menimbulkan kerusakan pada makam keluarga dan pohon buah yang dianggap "penjaga" kawasan adat.

"Sampe sekarang, tidak ada satu langkah pun dari perusahaan. 

Kesepakatan tertulis dan janji kunjungan pimpinan pusat semuanya terhenti. Kita sudah tunggu lebih dari 2 tahun," ujar Sudiyanto dengan nada tegas.

 Pelanggaran Adat Berat "Mendorong Makam dan Pohon Buah"
Istilah adat "mendorong makam dan pohon buah" merujuk pada tindakan yang melanggar norma budaya dan spiritual Dayak Basab.

 Makam keluarga dianggap sebagai tempat tinggal roh leluhur, sedangkan pohon buah tertentu memiliki nilai kultural sebagai simbol kelangsungan hidup komunitas.
Ibu Hartina, istri Kepala Adat Dayak Basab Teluk Sumbang, yang juga saksi langsung peristiwa, menceritakan rasa sakit hati komunitas. 

"Kita melihat sendiri makam leluhur kita terganggu, pohon yang sudah bertahun-tahun tumbuh ditebang. 

Semua itu tanpa pemberitahuan apapun. Kita merasa terluka banget," katanya dengan suara lemah.

Bapak Jonis, Kepala Adat Dayak Basab Teluk Sumbang, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum adat tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Budaya.

 "Ini bukan soal uang atau tanah semata—ini soal kehormatan dan identitas kita sebagai Dayak Basab. Kita tidak bisa biarkan hal ini terjadi tanpa tanggapan," tegas Jonis.

 Tindak Lanjut Surat ke Senator DPD RI
Karena tidak ada kemajuan dari pihak perusahaan, Tim Investigasi yang diwakili Sudiyanto telah bersurat memohon perlindungan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat Dayak Basab Kampung Teluk Sumbang kepada Yang Terhormat Dr. Yulianus Henock Sumuel, SH., M.Si., Anggota DPD RI Senator Kalimantan Timur C.q. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) MPR RI Jakarta/Samarinda.

Surat tersebut memiliki nomor: 007/ADUAN-TS/XII/2025, dengan 1 berkas lampiran, diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025. Sebelumnya, surat yang sama juga telah dibalas oleh Dr. Yulianus Henock Sumuel, SH.,M.Si dan dinyatakan akan ditindak lanjuti.

 Tuntutan Utama Masyarakat
Atas penundaan janji, tuduhan pelanggaran, dan dengan dukungan dari Senator DPD RI, Masyarakat Adat Dayak Basab secara tegas menuntut
  Penyerahan lahan kompensasi (800 Ha) sesuai kesepakatan tahun 2023 secepatnya.

 Pembayaran denda adat yang akan ditetapkan melalui musyawarah adat.

  Kunjungan langsung Direktur Pusat PT. Daisy Timber ke lapangan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

  Pengakuan resmi hak-hak Masyarakat adat atas wilayah mereka.

"Kami berharap dengan intervensi Bapak Senator, masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum. Kita sudah cukup menunggu," tambah Jonis.

 Menanti Tanggapan Resmi Perusahaan
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi tertulis dari Manajemen Pusat PT. Daisy Timber terkait tuduhan penggusuran makam, penundaan penyerahan lahan, dan tuntutan denda adat. Tim penulis juga telah mencoba menghubungi perwakilan perusahaan di Jakarta dan Biduk-Biduk namun belum mendapatkan balasan.

Saat ini, situasi di Biduk-Biduk masih tenang namun tegang. 

Masyarakat menyatakan akan terus mengikuti tindak lanjut dari Senator DPD RI dan siap mengambil langkah hukum dan adat jika tidak ada perbaikan dari perusahaan.(tim Brtvnewstv) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan