Sidang Perdana Gagal Total Kuasa Hukum Warga Siap Bongkar Indikasi 'Izin Bodong' PT KAJ
Sidang Perdana Gagal Total Kuasa Hukum Warga Siap Bongkar Indikasi 'Izin Bodong' PT KAJ
TENGGARONG –BORNEOSINAR NEWSTV Kamis (04/12/2025) Sidang perdana kasus sengketa lahan antara sejumlah warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, melawan perusahaan perkebunan, PT Kutai Agro Jaya (KAJ), di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, berakhir singkat dan ditunda.
Agenda awal yang digelar pada Rabu (3/12/2025) terpaksa dibatalkan lantaran pihak tergugat utama, PT KAJ, mangkir dan tidak hadir dalam panggilan resmi pengadilan.
Para penggugat, yakni Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, yang terdiri dari Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.
PT KAJ Absen, Sidang Ditunda Dua Minggu
Kuasa hukum para penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa ketidakhadiran PT KAJ membuat majelis hakim langsung mengambil keputusan untuk menunda persidangan.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.
Ia memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi hukum bagi perusahaan. Jika PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, perusahaan tersebut dapat kehilangan hak jawabnya, dan perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Lahan 180 Hektare dan Isu Perizinan
Gugatan ini menyoal penguasaan sepihak perusahaan terhadap total sekitar 180 hektare lahan yang diklaim sebagai tanah sah milik keluarga penggugat, yang diperoleh melalui Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak tahun 2005.
Adv. Gunawan, rekan kuasa hukum, menegaskan bahwa mereka akan memperjuangkan total luasan tersebut, yang mencakup 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Tak hanya sengketa kepemilikan, pihak kuasa hukum juga menemukan indikasi adanya persoalan serius terkait legalitas perusahaan.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan, memberikan sinyal kuat bahwa tim penggugat siap membongkar indikasi 'izin bodong' PT KAJ dalam proses peradilan mendatang.
Sengketa Lebih dari Satu Dekade
Darmono, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlarut-larut lebih dari satu dekade. Ia menuturkan, klaim perusahaan muncul pada tahun 2014 atas area yang telah dibeli warga sejak 2005.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” tegas Darmono.
Lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program budidaya singkong gajah dari pemerintah, bahkan warga sempat mendapat pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan. Namun, pada tahun 2015, lahan tersebut dirusak oleh perusahaan, dan sejak saat itu, sengketa tidak pernah selesai.
Darmono juga menambahkan bahwa perusahaan kerap tidak merespons upaya mediasi yang dilakukan warga maupun pemanggilan oleh pihak desa. Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada warga.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tutup Gunawan.
Catatan: Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Desember (2025).(Haris)
Komentar
Posting Komentar