LALAPAN API JAHANAM Dua Ruko Sentra Bisnis di Samarinda Hangus Jadi Arang, Dipicu Korsleting Listrik

LALAPAN API JAHANAM  Dua Ruko Sentra Bisnis di Samarinda Hangus Jadi Arang, Dipicu Korsleting Listrik

SAMARINDA, – Suasana tegang menyelimuti Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, setelah dua unit rumah toko (ruko) di kawasan padat niaga tersebut hangus total dilalap api pada Minggu malam (7/12/2025). Peristiwa dramatis yang terjadi sekitar pukul 19.00 WITA ini mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.

​Kobaran api yang sangat cepat membesar diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik (arus pendek) yang bermula dari lantai dua salah satu ruko.

​Dua bangunan yang kini tinggal puing ini merupakan pusat kegiatan usaha yang vital. Ruko tiga lantai yang pertama menaungi warung makan, dua konter telepon seluler, dan toko plastik. Sementara ruko yang kedua, yang memiliki dua lantai, difungsikan sebagai toko kosmetik.

​Respons Cepat Damkar, Api Dipadamkan Kurang dari 60 Menit

​Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Kota Samarinda, Akhmad Suprianto, mengonfirmasi bahwa tim telah bekerja keras untuk mengisolasi api.

​"Kami menerima laporan pada pukul tujuh malam dan segera mengerahkan kekuatan penuh, termasuk 12 unit fire truck dan 25 mesin portable," jelas Akhmad, Minggu (7/12) malam.

​Keberhasilan memadamkan api dengan cepat didukung oleh akses lokasi yang lancar. Tim gabungan, dibantu oleh relawan PMK swasta, berhasil mengendalikan dan memadamkan api sepenuhnya pada sekitar pukul 20.00 WITA, memastikan api tidak merembet ke bangunan lain di sekitar sentra bisnis tersebut.(Sudy/hrs/Ardian) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan