Sembunyi di Jalan Poros Pengedar 1 Kg Sabu Gagal Lolos dari Ringkusan Polres Bontang

Sembunyi di Jalan Poros Pengedar 1 Kg Sabu Gagal Lolos dari Ringkusan Polres Bontang
BONTANG –KALTIM -BORNEOSINARTVNEWS Kamis (25/12/2025)Upaya seorang pengedar narkotika untuk bersembunyi dan melakukan transaksi di jalur lintas kota berakhir di tangan kepolisian. Menjelang pergantian tahun, Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1 kilogram.

Pengungkapan di Jalur Strategis
Meskipun pelaku mencoba memanfaatkan area di Jalan Poros Bontang sebagai tempat persembunyian dan akses distribusi, kesiapsiagaan jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan wilayah Bontang tetap kondusif di akhir tahun 2025.

Konfirmasi Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, membenarkan keberhasilan operasi penangkapan ini saat memberikan keterangan pada hari Jumat (19/12/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 1 kilogram.

Hasil Konferensi Pers
Dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Polres Bontang, pihak kepolisian menunjukkan bukti-bukti kuat hasil operasi tersebut
 Barang bukti utama berupa 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik klip besar.
  Seorang tersangka laki-laki berpakaian tahanan oranye yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  Berbagai peralatan penunjang lainnya yang ditemukan bersama pelaku di lokasi penangkapan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bontang kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk bersembunyi di wilayah hukum mereka.(Ardian) 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan