Rp12,8 Miliar Uang Rakyat Raib di Proyek Beras dan Jahe: Skandal Korupsi Guncang Kaltim

Rp12,8 Miliar Uang Rakyat Raib di Proyek Beras dan Jahe: Skandal Korupsi Guncang Kaltim!
Kalimantan Timur – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan miliaran rupiah dana APBD di Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan publik.Sabtu(05/12/2025) 

Total kerugian negara dari kedua skandal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp12,8 miliar, melibatkan proyek strategis di sektor pertanian, yaitu pengadaan Rice Processing Unit (RPU) dan pembangunan pabrik jahe.

Skandal RPU Kutim: Rp10,8 Miliar Raib, Libatkan PPK dan Kontraktor
Kasus korupsi yang disidik oleh Polda Kaltim ini menargetkan pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kutim pada Tahun Anggaran 2024. Proyek yang bernilai total Rp24,9 miliar ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp10,8 miliar.

  Tersangka Kunci: Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: DJ (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), BR (Penyedia/Kontraktor), dan GB.

  Modus Operandi: Tersangka diduga bersekongkol merekayasa proses pengadaan. Hal ini mencakup pengadaan yang diarahkan melalui e-katalog, penyusunan dokumen tanpa survei lapangan, hingga serah terima proyek 100% meskipun mesin RPU yang dikirim tidak sesuai spesifikasi (tidak memenuhi SNI dan tidak berfungsi normal).

 Perkembangan Hukum: Polda Kaltim berhasil menyita uang barang bukti sekitar Rp7 miliar. Penyidikan masih berjalan, dan potensi tersangka baru sangat terbuka. Di sisi lain, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memilih untuk enggan berkomentar mengenai kasus ini.

Skandal Pabrik Jahe Kukar: Empat Tersangka Ditahan, Dana DAK Dikorupsi
Secara bersamaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menindak kasus korupsi pada proyek pembangunan Factory Sharing Jahe di Desa Jonggon Jaya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,02 miliar.

 Pelaku Korupsi: Kejari Kukar menetapkan dan menahan empat tersangka pada 4 Desember 2025: ENS (Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kukar/PPK), S (Komisaris CV Prada Etam Jaya), EH (Project Manager), dan AMA (Direktur Perusahaan).

 Tindakan Hukum: Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

  Fokus Kasus: Kejari Kukar memprioritaskan kasus ini karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat desa dan sektor pertanian.

  Perkembangan: Penyidikan terus didalami, dan Kejari Kukar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan fakta baru.
Penegasan dari aparat hukum menunjukkan bahwa kasus-kasus yang berdampak pada hajat hidup orang banyak—seperti sektor pertanian—menjadi fokus utama pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.(Tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan