Proyek Pengaman Pantai Rp4 Miliar di Biduk-Biduk Terancam Dibongkar
BERAU, Kaltim 01 Desember 2025 – Proyek pembangunan infrastruktur pengaman pantai di pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek "Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Biduk-Biduk" senilai lebih dari Rp4 Miliar yang dikerjakan oleh CV. MAHADEWI terancam dibongkar menyusul temuan material yang diduga kuat merupakan batu karang yang rapuh.
Kontrak Senilai Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Proyek vital untuk menahan abrasi ini dilaksanakan di bawah payung Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (PUPR Kaltim).
Nilai proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini mencapai Rp. 4.001.730.629,94,- dengan nomor kontrak 610/060/SDA-DPUPR/PPKom/856/VII/2025 per tanggal 04 Juli 2025.
Menurut spesifikasi teknis standar konstruksi pengaman pantai, material yang digunakan haruslah batu belah atau batu gunung yang padat, keras, dan tahan terhadap kikisan gelombang laut.
Temuan Material Berpori di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lapangan dan temuan visual yang beredar, material batu yang dipasang sebagai pengisi struktur (seawall atau breakwater) terlihat memiliki karakteristik yang mencurigakan. Tumpukan batu yang dipasang terlihat memiliki warna putih kekuningan, tekstur sangat berongga, dan bentuk yang tidak beraturan, menyerupai batuan gamping pesisir atau batu karang mati yang rapuh.
"Batu ini memiliki pori-pori yang sangat banyak. Jelas secara visual ini tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi laut. Material ini mudah hancur dan tidak akan bertahan lama menahan terjangan ombak," kata seorang ahli konstruksi yang enggan disebut namanya.
LSM Cakra Desak Pembongkaran Total
Dugaan penyimpangan ini langsung menuai reaksi keras dari LSM Cakra. Ketua LSM Cakra, Budi Untoro, angkat bicara dan mendesak Dinas PUPR Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Kami sudah menemukan bukti visual yang jelas. Ini adalah batu karang yang diambil dari pesisir, dan ini dilarang keras karena merusak lingkungan dan melanggar spesifikasi kontrak," ujar Budi Untoro.
Menurutnya, penggunaan material yang tidak standar berpotensi menyebabkan gagal konstruksi dan kerugian negara di masa depan. LSM Cakra menuntut agar seluruh pekerjaan yang menggunakan material batu tersebut segera dibongkar dan diganti dengan batu berkualitas tinggi sesuai kontrak.
Bram Bantahan Kontraktor Material Sudah Diperiksa dan Layak
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak pelaksana proyek yang diwakili oleh Bram memberikan klarifikasi dan bantahan.
Bram menegaskan bahwa material yang terpasang adalah batu yang layak dan sudah melalui proses pemeriksaan.
"Kami menjamin material batu yang terpasang itu layak dan sudah melalui pemeriksaan lapangan," ujar Bram.
Ia menambahkan, kegiatan yang terpasang saat ini sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Kampung setempat dan perwakilan dari instansi terkait.
"Apa yang dituduhkan sebagai 'batu karang rapuh' adalah jenis batuan lokal yang kepadatan dan uji tekannya telah memenuhi standar teknis minimum untuk seawall.
Kami siap untuk berkoordinasi jika ada permintaan uji laboratorium lebih lanjut," tegas Bram.
Menunggu Sikap Dinas PUPR Kaltim
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas PUPR Provinsi Kaltim belum memberikan keterangan resmi yang detail terkait temuan material ini.
Publik kini menanti hasil uji laboratorium (uji kuat tekan dan berat jenis) terhadap sampel material di lapangan.
Jika terbukti menyalahi spesifikasi, kontraktor dapat dikenakan sanksi mulai dari pembongkaran, pemutusan kontrak, hingga proses hukum.
Proyek yang seharusnya melindungi pantai Biduk-Biduk kini justru terancam menjadi masalah baru bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.(tim)
Komentar
Posting Komentar