Polsek Tamalate Bantah Keras Isu 'Tangkap Lepas' Berbayar Rp2 Juta Proses Hukum Dihentikan Murni Lewat Restorative Justice
Polsek Tamalate Bantah Keras Isu 'Tangkap Lepas' Berbayar Rp2 Juta Proses Hukum Dihentikan Murni Lewat Restorative Justice
MAKASSAR —BORNEOSINARTVNEWS.Polsek Tamalate secara tegas meluruskan kabar yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan praktik "tangkap lepas" disertai pembayaran uang tebusan sebesar Rp2 juta. Dugaan tersebut dialamatkan kepada tiga remaja yang sebelumnya diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana.
Kepolisian menampik keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa penghentian proses hukum dilakukan setelah kedua belah pihak, yaitu korban dan keluarga pelaku, sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Proses Damai Disepakati pada 7 Desember
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, membantah bahwa terjadi transaksi atau permintaan uang dalam penyelesaian perkara ini.
"Tidak ada uang tebusan dan tidak ada transaksi apa pun. Proses RJ ditempuh karena korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai serta membuat pencabutan laporan resmi. RJ dilaksanakan pada 7 Desember 2025 sesuai ketentuan," ujar AKP Anwar.
Tanggal pelaksanaan RJ, yakni 7 Desember 2025, dikuatkan oleh bukti visual berupa surat pernyataan damai/pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Dalam bukti tersebut, terlihat tanda tangan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk nama Muhammad Asrullah dan Muh.
Fajrin, dua dari tiga remaja yang diamankan. Foto lain juga memperlihatkan salah satu pihak sedang menandatangani dokumen tersebut.
Kapolsek Tamalate menambahkan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk komunikasi intensif dengan pihak korban sebelum jalan damai disepakati.
Korban dan Keluarga Pelaku Konfirmasi Tak Ada Uang
Klarifikasi Polsek Tamalate juga didukung oleh pihak yang terlibat langsung. Salah satu korban yang dihubungi media membenarkan bahwa tidak ada permintaan uang dari aparat kepolisian selama proses RJ berlangsung.
"Tidak pernah ada polisi bicara soal uang. Prosesnya cepat dan baik. Saya bersyukur laporan saya diproses dengan cepat," ujar korban.
Senada dengan itu, salah satu keluarga pelaku juga menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah diminta biaya atau imbalan dalam proses penyelesaian perkara.
Identitas Remaja yang Diamankan
Tiga remaja tersebut ditangkap pada Kamis (4/12/2025) di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Ketiganya merupakan warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Inisial dan peran terduga pelaku:
Fikram (18) — terduga pelaku utama
Muhammad Asrullah (17) — diduga sebagai penadah
Fahri (17) — turut serta
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan. Tuduhan 'tangkap lepas' berbayar tidak memiliki dasar," tutup AKP Anwar, seraya menyayangkan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi.
Polsek Tamalate mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan menyatakan bahwa semua dokumen RJ terbuka untuk dicek dalam rangka proses klarifikasi.(Sudy)
Komentar
Posting Komentar