Pemerintah Berau Dituding Biarkan PT TBPP Kebal Hukum Meski Kantongi 32 Pelanggaran Berat


Pemerintah Berau Dituding Biarkan PT TBPP Kebal Hukum Meski Kantongi 32 Pelanggaran Berat
BERAU, KALTIM –BORNEOSINARTVNEWS Dugaan praktik impunitas korporasi di sektor perkebunan sawit kembali memanas di Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dituding melakukan pembiaran terhadap PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT TBPP) yang dinilai tetap "kebal hukum" meski hasil audit resmi lintas instansi telah mengungkap 32 pelanggaran hukum yang berat dan berlarut.
Audit Lintas Instansi Ungkap Kerusakan Masif
Berdasarkan hasil audit kolaboratif yang melibatkan lima instansi pemerintah—KPHP Berau Pantai, DLHK, ATR/BPN, Dinas Pertanahan, dan Dinas Perkebunan—perusahaan yang beroperasi di wilayah Dumaring, Kecamatan Talisayan ini terindikasi melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius
  Kejahatan Lingkungan: Perusakan sekitar 400 hektare kawasan hutan (UU 18/2013) serta kerusakan ekosistem mangrove dan sempadan mata air (UU 32/2009). Potensi denda mencapai miliaran rupiah dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
  Aktivitas Ilegal: Ditemukannya titik galian C tanpa izin (UU 3/2020) dan pengalihan alur sungai secara ilegal (UU 17/2019).

  Konflik Agraria & Adat: Penyerobotan lahan warga melalui pemasangan patok HGU di tengah kebun masyarakat, serta penggusuran makam leluhur masyarakat adat yang melanggar Pasal 178 dan 179 KUHP.

Pemerintah Dinilai "Cuci Tangan"
Aktivis lingkungan sekaligus kuasa hukum masyarakat ulayat, Boni, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pemerintah. Saat mendatangi kantor Pemkab Berau untuk menagih transparansi sanksi, ia hanya mendapatkan jawaban normatif dari Asisten I Bupati Berau, Hedratno.

Hedratno menyatakan bahwa pihaknya hanya menangani aspek aksi lapangan, sementara kewenangan sanksi ada pada masing-masing instansi teknis. Sikap ini dinilai Boni sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab penegakan hukum.

Sangat disayangkan pemerintah seolah menutup mata. Ada 32 pelanggaran tapi tidak ada sanksi administratif apalagi pidana yang jelas. Ini memperkuat dugaan adanya impunitas korporasi di mana perusahaan besar seolah tidak tersentuh hukum," tegas Boni

Tuntutan Transparansi dan Sanksi Tegas
Klaim sepihak muncul dari perwakilan Dinas Perkebunan Berau, Purwo, yang menyebut bahwa sanksi sebenarnya sudah berjalan dan tim Gakkum Provinsi telah turun ke lapangan. Namun, ketiadaan rincian sanksi dan transparansi hasil audit membuat masyarakat tetap meragukan keseriusan pemerintah.
Hingga saat ini, Senin (22/12/2025), publik terus mendesak Pemkab Berau untuk:
 Membuka hasil audit lengkap kepada publik sebagai bentuk transparansi.
  Menjalankan sanksi administratif berat, termasuk opsi pembekuan hingga pencabutan HGU PT TBPP.

  Memproses hukum secara pidana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologi dan situs adat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi tata kelola industri sawit di Kalimantan Timur. Jika 32 pelanggaran yang telah terverifikasi tetap dibiarkan tanpa konsekuensi nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum dan lingkungan di Kabupaten Berau dipastikan akan terus merosot.
Editor: Boni


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan