Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Dipertanyakan Warga Protes Klaim Hibah Sepihak dan Ketidaksinkronan Data
Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Dipertanyakan Warga Protes Klaim Hibah Sepihak dan Ketidaksinkronan Data
LONG AMPUNG – MMALINAU-BORNEOSINARTVNEWS Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Long Ampung di Kecamatan Kayan Selatan menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan ketidakadilan administrasi yang menimpa warga pemilik lahan. Rabu(31/12/2025)
Persoalan utama mencuat terkait hilangnya nama pemilik lahan dalam daftar pembayaran serta klaim status hibah yang dinilai sepihak oleh pemerintah desa.
Kronologi Kejanggalan Data
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lahan yang diklaim oleh warga atas nama Linda dan Damus sebenarnya telah melewati tahapan prosedur resmi. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama perangkat desa setempat tercatat telah melakukan pengukuran langsung di lapangan.
Bukti keterlibatan otoritas desa diperkuat dengan adanya dokumen peta bidang tanah yang memuat tanda tangan serta stempel resmi dari:
Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing.
Kepala Adat/Pemangku Adat.
Ketua BPD Long Ampung.
Namun, saat memasuki fase pencairan dana, nama Linda dan Damus secara mengejutkan tidak tercantum dalam daftar penerima pembayaran lahan.
Klaim Hibah yang Menuai Protes
Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing, sempat mendatangi kediaman Bauun Alung (ibu dari Linda) untuk menyampaikan bahwa lahan tersebut kini berstatus hibah. Selain itu, pihak keluarga diminta untuk mengurus sendiri persoalan tersebut ke Malinau jika keberatan dengan status tersebut.
Pernyataan ini dibantah keras oleh pihak keluarga. Bauun Alung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan yang sudah masuk dalam data pengukuran pembebasan bandara tersebut.
"Keluarga mempertanyakan dasar penetapan status hibah tersebut, mengingat lahan sebelumnya telah diukur dan masuk dalam data pembebasan," tegas pihak keluarga.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ketidakterbukaan informasi semakin menguat setelah adanya indikasi komunikasi tertutup antara Kepala Desa dengan oknum pejabat BPN Malinau bernama Jimi. Hal ini memicu dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya potensi penyalahgunaan wewenang untuk mengambil keuntungan pribadi dari proyek strategis tersebut.
Hingga saat ini, baik pihak Bandara Long Ampung, Pemerintah Desa, maupun BPN Malinau belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait perbedaan data antara hasil pengukuran lapangan dengan realisasi pencairan dana.
Desakan Penegakan Hukum
Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini secara transparan.
Masyarakat menekankan bahwa meski mereka mendukung pembangunan bandara, hak-hak pemilik lahan harus tetap dihormati sesuai dengan asas keadilan dan keterbukaan hukum. bstvnews (Boni/hrs)
Komentar
Posting Komentar