Pasca Sidang Kedua di PN Tenggarong Mediasi Sengketa Lahan PT KAJ Dijadwalkan 7 Januari
Pasca Sidang Kedua di PN Tenggarong Mediasi Sengketa Lahan PT KAJ Dijadwalkan 7 Januari
TENGGARONG:BORNEOSINATVNEWS Kamis (18/12/2025) – Perkembangan terbaru dari Pengadilan Negeri Tenggarong mencatat babak baru dalam sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ). Setelah pelaksanaan sidang kedua pada Rabu kemarin, fokus perkara nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg kini tertuju pada agenda mediasi yang ditetapkan awal tahun depan.
Update Persidangan Terakhir
Dalam persidangan yang digelar kemarin, PT KAJ selaku tergugat utama akhirnya hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA, setelah sebelumnya absen pada sidang perdana.
Selain pihak perusahaan, perwakilan dari Dinas Perkebunan (Disbun) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar juga telah memenuhi panggilan.
Namun, majelis hakim mencatat beberapa pihak "Turut Tergugat" yang masih absen, yaitu
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Bupati).
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Camat Kota Bangun.
Kepala Desa Suka Bumi.
Menuju Mediasi 7 Januari 2025
Majelis hakim telah memutuskan bahwa tahap selanjutnya adalah sidang mediasi yang akan dilaksanakan pada 7 Januari 2025. Agenda ini menjadi krusial karena merupakan upaya perdamaian yang dijembatani oleh pengadilan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, memberikan pernyataan hari ini bahwa kehadiran Bupati dan BPN pada 7 Januari mendatang bersifat sangat penting.
"Kami ingin semua pihak hadir pada tanggal 7 itu, sehingga bisa benar-benar mendengarkan dan memberikan solusi bagi masyarakat Desa Suka Bumi," tegasnya mengulang tuntutan warga.
Posisi Para Pihak
Pihak warga (penggugat) yang diwakili oleh Darmono dkk. menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan. Di sisi lain, PT KAJ menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan, sembari menekankan bahwa sebelumnya laporan pidana terkait kasus ini telah dihentikan (SP3).
Dengan dijadwalkannya mediasi pada 7 Januari 2026,(**tim)
Komentar
Posting Komentar