Memperjuangkan Tanah Ulayat Berujung Jeruji Besi Pejuang Meninggal Perusahaan Tetap Aman
Memperjuangkan Tanah Ulayat Berujung Jeruji Besi, Pejuang Meninggal, Perusahaan Tetap Aman
Perjuangan mempertahankan tanah ulayat dan lingkungan hidup di Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kembali menyingkap ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Masyarakat adat Dayak Marjun harus menghadapi kriminalisasi ketika berupaya mempertahankan tanah warisan leluhur dan ekosistem mangrove yang menjadi ruang hidup mereka. Salah satu pejuang ulayat, Jamaluddin, bahkan meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Negara Tanjung Redeb, Berau. Hingga hari ini, peristiwa tersebut masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar tentang keadilan bagi masyarakat adat.
Di sisi lain, PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (TBPP), perusahaan perkebunan sawit yang diduga melakukan perusakan ekosistem mangrove dan memasuki wilayah tanah ulayat, hingga kini belum menerima sanksi hukum yang tegas. Padahal, sejak tahun 2021 audit lintas instansi telah mengungkap puluhan temuan dugaan pelanggaran. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa hukum berjalan timpang, keras terhadap rakyat kecil, namun lunak terhadap korporasi.
Ketua Serikat Buruh FPBM-KASBI Kabupaten Berau, Muhammad Boni, menilai kasus ini sebagai potret nyata ketidakadilan struktural yang dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, negara seharusnya berdiri di pihak masyarakat adat dan buruh yang terdampak konflik agraria, bukan justru membiarkan mereka menjadi korban. Ia menegaskan bahwa meninggalnya Jamaluddin di dalam rutan merupakan tragedi kemanusiaan yang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Ketika masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat dan lingkungan hidupnya, mereka dipenjara. Tetapi ketika perusahaan diduga merusak mangrove dan melanggar aturan, tidak ada sanksi apa pun. Ini menunjukkan ketimpangan penegakan hukum yang sangat mencolok,” tegas Muhammad Boni.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengurus ulayat Marjun Talisayan yang menilai bahwa perjuangan Jamaluddin dan warga lainnya murni untuk mempertahankan hak adat dan ruang hidup. Mereka menyebut belum adanya sanksi terhadap PT TBPP sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi. “Kami tidak melawan negara. Kami hanya mempertahankan tanah ulayat dan mangrove yang menjadi sumber kehidupan kami. Tapi justru kami yang dikriminalisasi, sementara perusahaan tetap aman,” ujar salah satu pengurus ulayat.
Kematian Jamaluddin kini dipandang sebagai simbol mahalnya harga perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Berau. Bagi Dayak Marjun, peristiwa ini bukan sekadar duka, tetapi juga cermin kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya dari konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Tanah ulayat bukan hanya soal lahan, melainkan identitas, martabat, dan masa depan generasi mereka.
Hingga saat ini, belum adanya sanksi hukum terhadap PT TBPP semakin memperkuat pertanyaan publik: ada apa antara PT TBPP dan Pemerintah Kabupaten Berau? Mandeknya proses penegakan hukum dan saling lempar kewenangan antarinstansi memperdalam kekecewaan dan kecurigaan masyarakat.
Serikat buruh FPBM-KASBI, pengurus ulayat Marjun, dan masyarakat adat Dayak Marjun kini mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan secara langsung. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait, penuntasan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT TBPP, serta keadilan bagi para pejuang adat yang telah dikriminalisasi. Tanpa langkah tegas dan transparan, keadilan hanya akan menjadi slogan, sementara korban dari konflik agraria dan kerusakan lingkungan akan terus berjatuhan dari kalangan masyarakat kecil.
Editor : (tim /Boni)
Komentar
Posting Komentar