Masyarakat Dayak Marjun Kecewa atas Pengrusakan Mangrove oleh PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation di Talisayan Berau
Masyarakat Dayak Marjun Kecewa atas Pengrusakan Mangrove oleh PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation di Talisayan Berau
Masyarakat adat Dayak Marjun di Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait atas dugaan pengrusakan ekosistem mangrove yang dilakukan oleh PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (TBPP).Senin(22/12/2025)
Perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut diduga telah mengubah fungsi lahan di kawasan pesisir yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem mangrove sekaligus tanah ulayat masyarakat adat setempat. Kawasan tersebut memiliki peran strategis sebagai penyangga lingkungan, sumber mata pencaharian, serta wilayah adat yang secara turun-temurun dijaga oleh masyarakat Dayak Marjun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TBPP membangun tanggul sepanjang bibir pantai dengan tujuan mencegah masuknya air laut ke area perkebunan kelapa sawit. Namun, pembangunan tanggul tersebut justru diduga menyebabkan kerusakan parah terhadap hutan mangrove. Aliran alami air laut yang seharusnya menopang kehidupan mangrove menjadi terhambat, sehingga mengakibatkan matinya vegetasi mangrove di sepanjang pesisir dan hilangnya fungsi ekologis kawasan tersebut sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta pelindung alami dari bencana pesisir.
Masyarakat adat menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak mereka atas tanah adat. Kerusakan mangrove berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi warga, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada keberadaan ekosistem tersebut.
“Mangrove adalah bagian dari kehidupan kami. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang keberlangsungan hidup dan mata pencaharian kami yang kini terganggu,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat adat Dayak Marjun.
Masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas kepada PT TBPP atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi. Mereka juga meminta negara hadir untuk melindungi hak-hak adat yang dinilai selama ini terabaikan. “Kami ingin perusahaan yang merusak alam dan tanah adat kami diberi sanksi yang setimpal, sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu tokoh adat setempat.
Terkait persoalan ini, Asisten I Bupati Berau, Hendratno, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai bersama instansi teknis terkait lainnya, dan tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau. Pernyataan ini justru menambah kekecewaan masyarakat yang menilai adanya saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Oleh karena itu, masyarakat Dayak Marjun berharap pemerintah pusat dapat segera turun tangan dengan memanggil dan mengevaluasi kinerja instansi-instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Mereka mendorong agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta mendesak agar sanksi administratif maupun pidana segera dijatuhkan secara tegas kepada PT TBPP apabila terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat menilai keterlibatan pemerintah pusat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Dengan meningkatnya kekhawatiran dan ketidakpuasan tersebut, masyarakat adat Dayak Marjun menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan, baik melalui jalur hukum maupun advokasi lingkungan, demi melindungi ekosistem mangrove, hak-hak adat, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang(tim)
Komentar
Posting Komentar