Konflik PT. Daisy Timber vs Dayak Basab Tunda Lahan dan Gusur Makam Direktur Pusat Diduga Abaikan Janji
Konflik PT. Daisy Timber vs Dayak Basab: Tunda Lahan dan Gusur Makam, Direktur Pusat Diduga Abaikan Janji
BIDUK-BIDUK, KALTIM – BORNEO SINAR TV NEWS :Ketegangan terus memuncak di Site Biduk-Biduk, Kalimantan Timur, antara Masyarakat Adat Dayak Basab setempat dengan PT. Daisy Timber Rabu(11/12/2025)
Konflik ini dipicu oleh dugaan penundaan penyerahan lahan kompensasi yang telah disepakati, ditambah dengan tuduhan pelanggaran adat berat berupa penggusuran makam dan pohon buah, yang memicu kemarahan komunitas lokal.
Masyarakat Adat Dayak Basab kini menuntut pertanggungjawaban serius, termasuk pembayaran denda adat, dan secara eksplisit mendesak agar Manajemen Pusat dan Direktur Pusat PT. Daisy Timber turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalah.
Kesepakatan yang Tertunda dan Janji Kunjungan Lapangan
Konflik ini berakar dari sebuah Kesepakatan Bersama antara PT. Daisy Timber dan Adat Dayak Basab Selatan Kampung Teluk Sumbang yang dicapai dan disepakati pada Rabu, 8 Maret 2023.
Kesepakatan tersebut mencakup penyerahan tanah sebagai kompensasi bagi wilayah masyarakat yang dikeluarkan dari peta izin perusahaan.
Sudiyanto, Ketua Mediator dan Tim Investigasi kasus ini, berhasil memediasi pertemuan dengan perwakilan tingkat pusat perusahaan—yaitu Direktur Keuangan Masrukin dan GM PT. Daisy Timber Rudi Katianda—setelah bersurat kepada Direktur Pusat di Jakarta.
Dokumen kesepakatan itu dinilai kuat dan sah, disepakati oleh pihak masyarakat adat. Dokumen tersebut juga dikuatkan dengan cap resmi perusahaan dan Lembaga Adat Dayak Basab Teluk Sumbang, yang diwakili oleh Kepala Adat Jonis, serta disaksikan oleh Dewan Adat (termasuk Barnabas Jejer sebagai Dewan Adat Dayak Basab Pesisir Berau) dan Kepala Kampung Teluk Sumbang.
Pentingnya Kunjungan Lapangan yang Terabaikan:
Setelah penandatanganan kesepakatan bersama, pihak Direktur (diwakili Masrukin dan Rudi Katianda) secara lisan berjanji akan turun kembali ke lapangan untuk melihat langsung pelanggaran penggusuran makam dan penebangan pohon buah.
Pelanggaran adat ini sendiri sebelumnya telah disurvei, didokumentasikan, dan dimusyawarahkan bersama masyarakat adat.
Namun, menurut Sudiyanto, implementasi dari kesepakatan tertulis, termasuk janji kunjungan pimpinan pusat, kini terhenti dan tidak kunjung direalisasikan, sehingga memicu reaksi keras dan ketidakpastian di kalangan Masyarakat Adat Dayak Basab.
Pelanggaran Adat Berat: Penggusuran Makam
Selain penundaan penyerahan lahan, Masyarakat Adat Dayak Basab juga mendesak perusahaan karena adanya tuduhan pelanggaran hukum adat berat. Pelanggaran ini, yang disebut dengan istilah adat "mendorong makam dan pohon buah", merujuk pada pergeseran batas wilayah dan perusakan aset penting yang secara langsung mengenai area pemakaman keluarga di wilayah tersebut.
Masyarakat adat dan pihak keluarga korban mendesak perusahaan karena tindakan ini melanggar hukum adat berat, menyebabkan kerugian spiritual dan material.
Tuntutan Denda dan Intervensi Pimpinan Pusat
Atas penundaan janji penyerahan lahan dan pengabaian janji kunjungan lapangan terkait pelanggaran adat, Masyarakat Adat Dayak Basab secara tegas menuntut agar PT. Daisy Timber dikenai denda adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Masyarakat adat menunjukkan tingkat frustrasi yang tinggi dan keyakinan bahwa penyelesaian konflik ini, termasuk negosiasi denda adat, hanya dapat dicapai melalui intervensi dari level tertinggi perusahaan.
Tuntutan agar Direktur Pusat turun ke lapangan kini menjadi penegasan atas janji yang telah dilanggar sebelumnya.
"Kami mendesak Pihak PT. Daisy Timber atas pelanggaran adat ini. Direktur pusat harus turun ke lapangan," demikian bunyi desakan yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Dayak Basab. Mereka secara eksplisit meminta Manajemen Pusat dan Direktur Pusat PT. Daisy Timber untuk turun langsung ke Biduk-Biduk.
Menanti Kepastian
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Manajemen Pusat PT. Daisy Timber terkait tuduhan penggusuran makam, penundaan janji, dan tuntutan denda adat.
Saat ini, situasi di Biduk-Biduk masih diselimuti ketidakpastian, dan masyarakat adat menunggu itikad baik serta kepastian dari perusahaan mengenai nasib tanah mereka dan penyelesaian pelanggaran adat yang telah terjadi.(sudy/Suwarno/Hrs)
Komentar
Posting Komentar