Ilegal Tapping BBM di Poros Samarinda-Bontang Terkuak, Mobil Tangki PT. Artafindo Perkasa Diduga Sering 'Kencing' di Pinggir Jalan


Dugaan Illegal Tapping BBM di Poros Samarinda-Bontang Terkuak, Mobil Tangki PT. Artafindo Perkasa Diduga Sering 'Kencing' di Pinggir Jalan
Samarinda/Bontang – Aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal telah terkuak di sepanjang Jalan Poros Samarinda-Bontang. Insiden ini menyoroti risiko tinggi dan modus operandi berulang dalam penyimpangan distribusi BBM.Sabtu (06/12/2025) 

Detail Kejadian dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sebuah mobil tangki BBM berkapasitas 10.000 liter yang dioperasikan oleh PT. Artafindo Perkasa. 

Kendaraan tersebut terekam tengah melakukan penyaluran BBM di lokasi yang tidak semestinya, yaitu di sebuah gubuk di pinggir jalan.
Modus operandi yang terekam menunjukkan praktik berisiko tinggi dan terorganisir:

  Mobil tangki berhenti di bahu jalan.
  Sejumlah jeriken berwarna kuning tampak berjejer rapi di samping tangki.
 Seorang petugas terlihat melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa aktivitas ini merupakan illegal tapping atau yang dikenal sebagai praktik 'kencing' BBM, di mana BBM yang seharusnya disalurkan sesuai tujuan dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal di pinggir jalan.

Identitas Kendaraan dan Perusahaan Terlibat
Mobil tangki yang digunakan dalam insiden ini memiliki identitas sebagai berikut
  Perusahaan Pemilik: PT. Artafindo Perkasa
 Plat Nomor Kendaraan KT 8724 DT
  Peringatan Keselamatan Pada badan tangki, terdapat label bahaya berupa "CAIRAN MUDAH MENYALA 3" (menunjukkan kargo adalah bahan mudah terbakar) serta simbol bahaya lingkungan.
Pihak-pihak terkait, termasuk PT. Artafindo Perkasa, memiliki nomor panggilan darurat yang tertera di mobil (0822 6866 8899), namun mobil tersebut justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik di jalan raya.
Kesimpulan Dugaan Pelanggaran
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran serius karena melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi (jika BBM yang diangkut adalah subsidi) dan dilakukan dengan cara yang berisiko tinggi. Dugaan bahwa mobil tangki PT. Artafindo Perkasa sering 'kencing' di pinggir jalan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini diduga telah berlangsung secara berulang.

Kasus ini kini menjadi sorotan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menertibkan penyalahgunaan niaga BBM dan mencegah kerugian negara serta potensi bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh penanganan bahan bakar yang tidak sesuai prosedur.(tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan