Galian C "Menteri Aji Pudin" di Sambaliung Diduga Kebal Hukum, Lembaga Cakra Budi Utomo Tantang Ketegasan Aparat
Galian C "Menteri Aji Pudin" di Sambaliung Diduga Kebal Hukum, Lembaga Cakra Budi Utomo Tantang Ketegasan Aparat
SAMBALIUNG, BERAU –BORNEO SINARTVNEWS: Aroma dugaan praktik tambang ilegal yang "dipelihara" menyeruak di wilayah Sambaliung. Aktivitas Galian C yang dikelola oleh pengusaha lokal, Aji Pudin (Menteri Aji Pudin), kini menjadi simbol pertanyaan besar masyarakat terkait penegakan hukum di Kabupaten Berau. Pasalnya, meski izinnya dipertanyakan secara luas, aktivitas pengerukan ini tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.Kamis (25/12/2025)
Stigma "Kebal Hukum" di Tengah Masyarakat
Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas di titik koordinat 2.142961° LU, 117.536661° BT ini dilaporkan warga telah berlangsung bertahun-tahun. Keberanian pengelola untuk terus beroperasi secara masif meski tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) memunculkan persepsi di tengah warga bahwa sang pengusaha, Menteri Aji Pudin, "kebal" terhadap tindakan aparat.
"Warga sudah tahu itu kegiatan lama, tapi seolah-olah tidak ada yang berani menyentuh. Kami mempertanyakan apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha besar seperti beliau?" ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lembaga Cakra Budi Utomo: "Tidak Ada Tempat Bagi Mafia Tambang"
Lembaga Cakra Budi Utomo (CBU), yang bertindak sebagai wakil pengawas Provinsi Kaltim, mengecam keras adanya kesan pembiaran ini. Lembaga CBU menegaskan bahwa tidak boleh ada individu atau kelompok yang menempatkan diri di atas undang-undang.
"Jika benar aktivitas Saudara Aji Pudin ini tidak berizin namun tetap dibiarkan beroperasi, maka kami mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah ini. Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum bisa dibeli atau ditepikan demi kepentingan segelintir pengusaha. Kami akan kawal laporan ini hingga ke tingkat Provinsi dan Mabes Polri jika diperlukan," tegas perwakilan Lembaga CBU.
Bukti Lapangan dan Upaya Konfirmasi yang Nihil
Hingga Kamis (25/12/2025), alat berat ekskavator di lokasi milik Aji Pudin tetap bekerja mengisi truk-truk pengangkut tanpa rasa khawatir. Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Menteri Aji Pudin tetap menemui jalan buntu. Pihak pemilik lebih memilih bungkam daripada menunjukkan bukti legalitas usahanya kepada publik melalui lembaga pengawas.
Ancaman Pidana Menanti
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku tambang tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Lembaga Cakra Budi Utomo menekankan bahwa aparat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera melakukan:
Penyegelan lokasi dan penyitaan alat berat sebagai barang bukti.
Pemeriksaan aliran dana dari hasil penjualan material ilegal tersebut.
Pembersihan oknum jika ditemukan adanya dugaan "bekingan" yang membuat pengusaha merasa kebal hukum.
Kesimpulan
Kasus Galian C Sambaliung ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum di Berau dan Kalimantan Timur. Apakah hukum akan tegak berdiri, ataukah narasi "kebal hukum" bagi Menteri Aji Pudin akan terus menjadi kenyataan pahit bagi kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat(tim)
Komentar
Posting Komentar