Dugaan ‘Somel’ Ilegal Skala Besar Menjamur di Sangkulirang, Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat

Dugaan ‘Somel’ Ilegal Skala Besar Menjamur di Sangkulirang, Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat
SANGKULIRANG, KALTIM – Praktik pengolahan kayu (sawmill) yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di wilayah Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, semakin meresahkan warga. Aktivitas industri yang telah berlangsung lama ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga memunculkan isu miring terkait adanya perlindungan atau "back-up" dari oknum aparat.

Aktivitas Masif di Balik Gudang Luas
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan bukti dokumentasi foto berkoordinat GPS (Lat 1.179162°, Long 117.853193°), aktivitas di lokasi tersebut jauh dari kesan bengkel kayu rakyat biasa. Ribuan kubik kayu olahan dalam bentuk papan dan balok tampak menumpuk rapi di bawah gudang berukuran besar.

Deru mesin gergaji industri (mata gergaji besar) terdengar nyaring setiap harinya, menandakan volume produksi yang sangat masif. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa pengelola lokasi tersebut diduga adalah seorang pria berinisial Julak. Ironisnya, meski suara mesin terdengar jelas dan tumpukan kayu terlihat nyata, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Monopoli dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Keresahan warga kian memuncak karena aktivitas ini terkesan "kebal hukum". Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa mandulnya pengawasan diduga kuat karena adanya campur tangan oknum aparat di balik bisnis tersebut.
"Aktivitas ini sudah lama, tapi tidak ada pemeriksaan serius. Kami warga hanya bisa melihat, tidak berani melapor terang-terangan karena takut akan keselamatan kami," ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa keterlibatan oknum tersebut membuat pengusaha kayu lain tidak berdaya dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. "Karena ada oknum di belakangnya, mereka bebas beroperasi, sementara yang lain tidak bisa bergerak. Ini murni ketidakadilan," tambahnya.

Pelanggaran Regulasi Berat
Secara aturan, setiap industri pengolahan kayu wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Selain itu, setiap kayu yang masuk dan keluar wajib disertai dokumen sah melalui sistem e-SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).

Jika terbukti ilegal, pihak pengelola dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Desakan Tindakan dari Kapolres dan Gakkum
Melihat lemahnya pengawasan di tingkat lokal, masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kutai Timur dan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Laporan ini juga akan diteruskan melalui layanan "Lapor Pak" Kapolres Kutai Timur di nomor 0812-8089-2003 serta hotline Kapolda Kaltim di 0811-542-1990. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menindak tegas siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut tanpa pandang bulu(tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan