Dugaan Pemalsuan Data Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Masyarakat Minta Oknum Kepala Desa Diproses

Dugaan Pemalsuan Data Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung  Masyarakat Minta Oknum Kepala Desa Diproses
Long Ampung –Malinau -borneosinartv news [Senin, 30 Desember 2025]
Masyarakat Long Ampung mempertanyakan adanya dugaan pemalsuan data dalam proses pembebasan lahan bandara, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Long Ampung. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan antara data peta lahan dan daftar penerima ganti rugi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Kepala Desa Long Ampung tercantum dalam daftar penerima ganti rugi, meskipun tidak memiliki lahan yang terdata dalam peta pembebasan lahan bandara. Kondisi ini memicu pertanyaan dan kekecewaan masyarakat.

Warga pun mempertanyakan secara terbuka, di mana letak lahan milik Kepala Desa yang dijadikan dasar penerimaan ganti rugi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud merupakan lahan kosong.
Jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan oleh masyarakat. 

Pasalnya, warga menyebut bahwa tanah milik masyarakat yang secara nyata berada dalam lokasi pembebasan justru tidak menerima ganti rugi, bahkan dinyatakan sebagai hibah oleh Kepala Desa, meskipun pemilik lahan menegaskan tidak pernah menghibahkan tanah mereka.
“Kami sangat kecewa.
 Tanah kami jelas masuk dalam lokasi bandara, sudah diukur, tapi tidak dibayar dan malah disebut hibah. Sementara Kepala Desa yang tidak jelas letak lahannya justru menerima ganti rugi,” ujar salah satu warga.

Masyarakat menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan dan dugaan penyalahgunaan wewenang, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, warga secara tegas meminta agar oknum Kepala Desa Long Ampung dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tolong dipanggil dan diproses. Kami tidak terima,” tegas perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan, melakukan audit menyeluruh terhadap data pembebasan lahan, peta bidang, serta daftar penerima ganti rugi pada proyek pembangunan Bandara Long Ampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Long Ampung dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis atas dugaan tersebut

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan, adil, dan tuntas, agar pembangunan bandara tidak mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Dari: Borneo Sinar TV
Editor: Boni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan