Ditlantas Polda Sulsel Bantah Keras Tudingan Pungli BPKB Tegaskan Biaya Mutlak Rp375 Ribu Sesuai PNBP

Ditlantas Polda Sulsel Bantah Keras Tudingan Pungli BPKB Tegaskan Biaya Mutlak Rp375 Ribu Sesuai PNBP
MAKASSAR —BORNEO SINAR TV NEWS Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Ditlantas Polda Sulsel.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan. Pimpinan Ditlantas Polda Sulsel menyebut telah berkomunikasi langsung dan menggelar pertemuan dengan media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut.

Pemberitaan yang dimaksud sebelumnya dimuat oleh Beritasorotan.com dengan judul “Dugaan Pungli Kembali Terjadi di Pelayanan BPKB Polda Sulsel, dari Rp375 Ribu Menjadi Rp600 Ribu”. Seiring dengan proses klarifikasi, berita tersebut telah dihapus oleh media bersangkutan.

Tidak Ada Pungutan di Luar PNBP
Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muh Aziz, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan penerbitan BPKB di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah tidak benar.

“Tidak ada pungutan penerbitan BPKB di luar PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp375 ribu. Seluruh pelayanan kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kompol Muh Aziz saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pertemuan langsung dengan jurnalis Beritasorotan.com guna meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.

“Kami memastikan proses penerbitan BPKB berjalan sesuai prosedur dan tarif resmi,” katanya.
Proses Sesuai Aturan
Sementara itu, jurnalis Beritasorotan.com juga menyampaikan pengakuannya bahwa pengurusan berkas kendaraan yang dilakukannya telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP.

“Berkas kendaraan saya diproses sesuai aturan dan pembayaran dilakukan sesuai PNBP. Saya mengapresiasi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sulsel yang transparan, cepat, dan maksimal,” ujarnya.

Ditlantas Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan