DI UJUNG TANDUK Senator Yulianus Ancam Cabut Izin PT Daisy Timber Jika Abaikan Makam Leluhur & Denda Adat

DI UJUNG TANDUK  Senator Yulianus Ancam Cabut Izin PT Daisy Timber Jika Abaikan Makam Leluhur & Denda Adat
JAKARTA –BORNEOSINARTVNEWS Badan Akuntabilitas Publik (BAP) MPR RI mengambil langkah tegas dan konfrontatif terhadap PT Daisy Timber. Perusahaan pemegang izin konsesi seluas 30.170 hektare ini diultimatum: segera selesaikan tuntutan denda adat dan kompensasi, atau izin operasionalnya akan direkomendasikan untuk dicabut.

Sabtu(13/12/2025) 
Ancaman ini disampaikan langsung oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH., M.Si., menyusul laporan investigasi mendalam mengenai penjarahan situs sakral dan pengabaian hak masyarakat adat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pemanggilan Paksa ke RDP
Senator Yulianus Henock Sumual menyatakan akan segera melayangkan surat resmi dan memanggil jajaran direksi PT Daisy Timber untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.

"Saya akan panggil mereka ke Jakarta melalui rapat dengar pendapat. Jika PT Daisy Timber tidak punya perhatian pada hak masyarakat adat, kami akan merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin operasionalnya," tegas Senator Yulianus Henock Sumual.

Langkah ini merupakan puncak dari kegagalan perusahaan menunaikan tuntutan denda adat dan kompensasi hauling yang sebelumnya telah disepakati dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

Bukti Video: Makam Leluhur Dibuldozer
Pemicu utama kemarahan BAP MPR RI adalah laporan yang disampaikan oleh Sudiyanto, Ketua Tim Investigasi.

 Ia memaparkan bukti rekaman video yang menunjukkan operasional PT Daisy Timber telah melanggar batas kemanusiaan dan hukum adat:
 Penistaan Makam Keramat: Alat berat perusahaan terekam melakukan pendorongan dan pengrusakan langsung di area makam keramat leluhur masyarakat adat Dayak Basap.
 Perambahan Zona Konservasi: Perusahaan nekat membabat hutan di wilayah Sampo Kulit, yang ditetapkan sebagai zona konservasi lindung pemukiman adat.
  Pemusnahan Aset Budaya: Pohon buah-buahan yang menjadi sumber pangan dan aset budaya warga ditumbangkan tanpa kompensasi.

Tuntutan Krusial: Kembalikan Lahan dan Sahkan MHA
Dalam koordinasi dengan Senator Yulianus, Tim Investigasi menegaskan dua tuntutan fundamental yang harus segera dipenuhi PT Daisy Timber dan pemerintah daerah demi keadilan masyarakat adat:
  Pelepasan Lahan: Mendesak agar lahan seluas 800 Hektare segera dikeluarkan dari peta izin konsesi perusahaan dan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat adat.

 Pengesahan MHA: Menuntut percepatan pembahasan draf Masyarakat Hukum Adat (MHA) di DPRD Kabupaten Berau untuk memberikan perlindungan hukum permanen dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Keputusan BAP MPR RI untuk memanggil paksa PT Daisy Timber ini mengirim sinyal kuat bahwa pengabaian hak dan perusakan situs sakral tidak akan ditoleransi, menempatkan nasib izin perusahaan kini benar-benar berada di ujung tanduk.(Tim Borneosinartvnews) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan