Bom Waktu Kehutanan Berau Meledak PT Wana Bakti Persada Utama Diblokade, Diduga Terlibat Pelanggaran Berlapis Hingga Pidana Bio Solar

Bom Waktu Kehutanan Berau Meledak: Blokade PT Wana Bakti Persada Utama, Dua Kampung Tuntut Kompensasi, Terancam Pidana Berlapis
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Konflik berkepanjangan yang melibatkan perusahaan kayu PT Wana Bakti Persada Utama (WBPU) telah meluas menjadi krisis serius yang melibatkan dua kampung, berujung pada ancaman pidana terhadap perusahaan. 

Konflik yang semula hanya sengketa kompensasi kini diperparah dengan dugaan pelanggaran izin operasional hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Blokade Dipimpin Kepala Desa, Tolak RKC 2025
Konflik memuncak karena perusahaan berulang kali mengabaikan dan menunda pelunasan kompensasi yang dijanjikan sebagai "uang koperasi" kepada masyarakat.

 Kepala Desa Long Duhung, Lk Paulus Elisia, mengambil tindakan tegas dengan memimpin blokade total, menghentikan seluruh operasional PT Wana Bakti di wilayahnya.

Konflik ini ternyata melibatkan tidak hanya Kampung Long Duhung, tetapi juga Kampung Long PeLay. Sejak penebangan dimulai pada Februari 2025, pihak perusahaan hingga kini belum mencapai kesepakatan kerja resmi dengan kedua kampung tersebut, meninggalkan masyarakat tanpa kepastian kompensasi.

 Selain itu, Kepala Desa Long Duhung juga menolak Rencana Kerja Tahunan (RKC) 2025 karena disusun tanpa musyawarah yang sah dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Kerugian Negara Mengintai: Kayu Membusuk dan Masalah Izin
Dampak langsung dari blokade dan berlarutnya konflik adalah kayu tebangan perusahaan yang tertahan dan mulai membusuk di lokasi.

Situasi ini memunculkan ancaman pidana serius. Kerusakan kayu di hutan produksi dianggap sebagai kerugian negara, karena negara kehilangan potensi pendapatan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Sumber terpercaya menyebutkan, "Negara yang dirugikan... [situasi ini] terancam pidana."

Krisis ini diperparah dengan masalah operasional dan infrastruktur:
  Izin Loppond Dipertanyakan: Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT WBPU tidak memiliki izin Loppond (Tempat Penimbunan Kayu/Log Pond), yang vital untuk menimbun dan mengangkut kayu secara legal.

 Jalur Hauling Terambil Alih: Sebagian jalan logging yang direncanakan sebagai jalur hauling (angkut kayu) oleh perusahaan telah diambil alih oleh Pemerintah (Dinas PU) untuk dijadikan jalan kampung, mempersulit akses pengangkutan hasil tebangan.

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Izin Ilegal hingga Bio Solar
Isu legalitas operasional perusahaan semakin menguat dengan adanya dugaan pelanggaran berlapis:

  Dugaan Izin Ilegal: LSM Cakra Kaltim mencurigai PT WBPU beroperasi dengan izin yang tidak resmi, diperkuat dengan ketidakmampuan perusahaan mengangkut kayu karena disinyalir tidak memiliki izin penimbunan yang sah.

  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Tuduhan paling serius adalah dugaan penggunaan Bio Solar (bahan bakar bersubsidi) untuk operasional industri berat. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri skala besar merupakan tindak pidana di bawah UU Minyak dan Gas.

Sikap Bungkam Perusahaan dan Tuntutan Mendesak
Hingga berita ini disusun, upaya menghubungi pihak manajemen PT Wana Bakti untuk meminta konfirmasi terkait seluruh tuduhan, mulai dari masalah kompensasi hingga dugaan pidana, tidak membuahkan hasil.

 Sikap tertutup perusahaan di tengah badai krisis ini menunjukkan upaya menghindari tanggung jawab.
Masyarakat Long Duhung, Long Lay, dan pihak pendukung mendesak:

  Gakkum KLHK dan Polda Kaltim segera mengusut dugaan penyalahgunaan Bio Solar, pelanggaran legalitas izin, dan potensi pidana kerugian negara.

  DPRD Kabupaten Berau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat untuk memaksa PT Wana Bakti melunasi kompensasi yang menjadi hak dua kampung serta mempertanggungjawabkan seluruh operasionalnya .Masyarakat Long Duhung, Long Lay, long bilu dan pihak pendukung (termasuk Lembaga Cendikiawan Anak Pahlawan/CAPA) mendesak langkah-langkah berikut:
Pengusutan Hukum: Gakkum KLHK dan Polda Kaltim diminta segera mengusut dugaan penyalahgunaan Bio Solar, pelanggaran legalitas izin, dan potensi pidana kerugian negara.
  Rapat Darurat: DPRD Kabupaten Berau didesak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat untuk memaksa PT Wana Bakti melunasi kompensasi dan mempertanggungjawabkan seluruh operasionalnya.(tim) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan