Aktivitas Pengerukan Tanah di Gunung Panjang Dipertanyakan Antara Kebutuhan Proyek dan Legalitas Perizinan

Aktivitas Pengerukan Tanah di Gunung Panjang Dipertanyakan Antara Kebutuhan Proyek dan Legalitas Perizinan
TANJUNG REDEB – Borneosinartvnews:Aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah skala besar di wilayah Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mulai menuai sorotan masyarakat dan media.

 Kegiatan yang berlangsung pada Kamis siang (25/12/2025) ini diduga kuat merupakan proyek komersial, namun transparansi mengenai izin dan peruntukannya masih menjadi tanda tanya.

Pantauan di Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung, terlihat satu unit ekskavator merek Zoomlion sedang aktif mengeruk tebing tanah dan memuatnya ke dalam deretan unit dump truck yang mengantre di lokasi. Di lokasi tersebut, terdapat seorang petugas lapangan yang bertugas sebagai "ceker" atau pencatat ritase truk yang keluar masuk area pengerukan.

Prosedur yang Tidak Biasa
Kejadian menarik terjadi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait legalitas kegiatan tersebut. Pihak pengelola, yang diidentifikasi bernama Puji, disebut-sebut menerapkan aturan di mana setiap wartawan yang datang harus melakukan tanda tangan di lokasi. Selain itu, terdapat laporan bahwa oknum di lapangan sering kali menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tertentu sebagai bentuk "legalitas" diri saat berhadapan dengan pihak yang mendokumentasikan kegiatan tersebut.
Tuntutan Transparansi dan Netralitas Aparat
Warga sekitar dan pengamat lapangan mempertanyakan keberuntungan atau manfaat dari kegiatan ini bagi masyarakat luas. Muncul kekhawatiran bahwa aktivitas ini hanyalah praktik "bagi-bagi kue" di lingkaran tertentu tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah (pajak Galian C) maupun kompensasi dampak lingkungan seperti debu dan kerusakan jalan.
Masyarakat berharap agar pihak Penegak Hukum (APH) dapat bersikap objektif dan tidak terlibat dalam pusaran kepentingan pengusaha tersebut. Penegakan aturan terkait Izin Penambangan Batuan (SIPB) harus diutamakan di atas relasi pribadi atau organisasi apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan jawaban yang jelas mengenai ke mana tanah tersebut dibawa dan apakah kegiatan ini telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau maupun kementerian terkait.(tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan