Gunawan, SH Sentil Keras Aparat Penetapan Tersangka 8 Warga Korban Lahan Bontang Sarat Kejanggalan

Gunawan, SH Sentil Keras Aparat Penetapan Tersangka 8 Warga Korban Lahan Bontang Sarat Kejanggalan 
BONTANG — Borneosinartvnews Selasa 25 Nopember 2025 Kasus sengketa lahan yang menjerat delapan warga Bontang kini memasuki babak baru yang memanas. 

Di tengah kontroversi penetapan status tersangka terhadap para pemilik lahan, Pengacara Senior Gunawan, SH mengambil langkah tegas dengan menyatakan komitmennya memberikan bantuan hukum secara gratis.

Keputusan Gunawan, pengacara berpengalaman asal Kalimantan Selatan, bukan sekadar respons profesional, melainkan panggilan hati setelah mencermati adanya indikasi ketidakadilan yang serius terhadap warga.

Korban Jadi Pelaku  Warga Ber-Segel 1987 Dijerat Perppu 51/1960
Gunawan mengaku tersentuh melihat kenyataan bahwa delapan warga tersebut, yang seharusnya menjadi korban atas penguasaan tanah oleh perusahaan selama puluhan tahun, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 4 November 2025. Warga dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960 karena dianggap memasuki lahan tanpa izin, meskipun mereka memiliki legalitas kepemilikan berupa Segel Tahun 1987.
"Saya terpanggil. 

Tidak boleh ada warga kecil yang kehilangan haknya lalu diposisikan sebagai pelaku.

 Ini bukan sekadar kasus hukum, ini soal keadilan yang harus ditegakkan," ujar Gunawan dengan nada tegas.

Kritik Keras  Proses Hukum Sarat Kejanggalan
Secara blak-blakan, Gunawan menyoroti dan menyesalkan proses hukum yang ditempuh penyidik. 

Ia menilai ada kejanggalan fundamental yang mengabaikan hak-hak warga.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Kritik keras ini meliputi
  Minimnya Verifikasi Lapangan Tidak adanya pengecekan langsung ke lokasi sengketa.

 Pengabaian Bukti Kepemilikan Tidak dilakukannya pengukuran lahan atau verifikasi mendalam terhadap klaim perusahaan, meskipun warga telah menunjukkan Segel Tahun 1987.

"Sebagai aparat penegak hukum seharusnya turun ke lokasi, melihat sendiri kebenaran kepemilikan, serta memastikan status tanah. 

Warga sudah menunjukkan Segel, tapi tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi menyeluruh," tambahnya.

Perlawanan Hukum  Praperadilan Menanti
Gunawan menekankan bahwa penetapan tersangka ini mengirimkan pesan buruk, seolah-olah hukum menjadi tumpul ke bawah.
"Ketika rakyat kecil bersuara, jangan malah dibungkam dengan penetapan tersangka," tegasnya.

Atas dasar moral dan komitmen keadilan ini, Gunawan menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia kini tengah menyiapkan:
 Bukti tambahan dan saksi-saksi.

  Kemungkinan pengajuan Praperadilan, apabila ditemukan bahwa penetapan tersangka terhadap kedelapan warga Bontang tersebut dianggap tidak sah.

Bantuan hukum gratis yang diberikan Gunawan bukan hanya tindakan profesional, melainkan bentuk solidaritas penuh terhadap masyarakat kecil yang selama ini merasa terpinggirkan dalam sistem hukum.(Haris)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan