TERANCAM JADI TERSANGKA Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Dua Anggota Dewan Bulungan Resmi Naik ke Penyidikan

TERANCAM JADI TERSANGKA Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Dua Anggota Dewan Bulungan Resmi Naik ke Penyidikan
Bulungan, Rabu, 26 November 2025 – Dugaan kasus pengeroyokan yang menyeret dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan memasuki babak baru yang serius.

 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepastian peningkatan status ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, hari ini.

 Kenaikan status ini diputuskan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Benar, kemarin gelar perkara sudah dilakukan dan disepakati bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, statusnya kami naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Kombes Pol Yudhistira saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Penyidikan Bertujuan Cari Tersangka
Meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, Yudhistira menegaskan bahwa penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka mana pun.

Menurutnya, tahapan penyidikan justru bertujuan untuk membuat terang tindak pidana, menemukan atau menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang sah.

“Belum kita tentukan tersangka. Penyidikan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana, menemukan atau menentukan tersangka, serta mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Kombes Yudhistira menerangkan perbedaan mendasar antara kedua tahapan tersebut. Penyelidikan hanya sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi, sementara penyidikan sudah masuk pada pemeriksaan secara formal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengakuan Pemukulan dan Olah TKP
Sebelum dinaikkan statusnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lima terlapor, termasuk dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB, serta tiga terlapor lain berinisial A, S, dan K.

Di antara keterangan yang masuk, salah satu terlapor bahkan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial AS (38). Pengakuan penting tersebut akan kembali diperdalam oleh penyidik pada tahap penyidikan ini.

Selain itu, tim Ditreskrimum Polda Kaltara juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan data awal dan memastikan kecocokan bukti yang relevan dengan laporan korban.

Kombes Pol Yudhistira memastikan penyidik akan bekerja objektif dan profesional dalam menangani perkara yang menyeret nama pejabat publik ini.

“Untuk tersangkanya, kita belum tetapkan. Tapi yang jelas hasil gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.(**) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan