TAK ADA AMPUN PDI-P ANCAM PECAT KADER DPRD BULUNGAN JIKA TERBUKTI KEROYOK WARGA
Tanjung Selor, Kaltara – Dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, inisial AH (Halim Perkas) dari Fraksi PDI Perjuangan dan LB (Labaco) dari Fraksi Demokrat, terus bergulir di Polda Kaltara.
Insiden yang terjadi pada disiang hari 12 November 2025 ini memicu respons keras dari PDI Perjuangan yang menyatakan siap menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pemecatan dan Pergantian Antarwaktu (PAW).
Detil Insiden dan Identitas Terlapor
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Agus Suriansyah (AS), yang juga Ketua Kelompok Tani Telaga Bukit Bulungan.
Pengeroyokan diduga terjadi siang hari sekitar pukul 12:58 WITA di Cafe Nara Gogi Yuk, Tanjung Selor, dipicu oleh perselisihan terkait "persoalan kelompok tani" yang sedang dibahas.
Tabel Pihak Terlibat dan Dugaan Korban
Kategori Keterangan
Terlapor (Total 5 Orang) AH (Halim Perkas, PDI Perjuangan) & LB (Labaco, Demokrat)
Dugaan Luka Luka pada bibir bawah, memar di pipi, dan benjol di kepala.
Status Hukum Laporan Polisi di Polda Kaltara. Status terlapor (belum tersangka).
Bantahan Dewan Vs. Sikap Tegas Partai
Terdapat dua versi keterangan yang saling bertentangan antara pihak yang dilaporkan dan PDI Perjuangan merespons keras dugaan ini.
Pembelaan Anggota Dewan
Kedua anggota DPRD, AH dan LB, membantah keras tuduhan pengeroyokan tersebut.
Mereka mengklaim kebetulan berada di lokasi dan hanya berusaha melerai atau memediasi keributan yang terjadi, bukan sebagai pelaku.
Bantahan ini juga didukung oleh Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) Bulungan.
Ketegasan PDI Perjuangan
Melalui konferensi pers, Ketua DPC Markus Juk dan Ketua Fraksi Rosana menyatakan sikap tegas partai terhadap kader mereka (AH)
Permintaan Maaf Partai menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kaltara atas insiden yang melibatkan kadernya.
Komitmen Hukum: DPC PDI Perjuangan menyerahkan kasus sepenuhnya kepada Polda Kaltara dan berjanji tidak akan memberikan perlindungan hukum.
Ancaman Sanksi "Jika kader terbukti bersalah dan status hukumnya meningkat, sanksi tegas akan dijatuhkan," tegas Rosana.
Sanksi mencakup Pemecatan, Pergantian Antarwaktu (PAW), dan pencabutan kartu anggota.
Perkembangan Penyelidikan Terkini
Hingga Jumat malam, 14 November 2025, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Polda Kaltara.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum).
Namun, hasil medis resmi (Visum et Repertum) belum dirilis oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan akan dilanjutkan dengan klarifikasi para pihak, pemeriksaan saksi mata, dan analisis hasil visum sebagai bukti kunci untuk menentukan apakah tuduhan pengeroyokan yang dilakukan korban, atau pembelaan melerai oleh anggota dewan, yang benar.(red)
Komentar
Posting Komentar