SADIS Istri Tewas Mengenaskan dengan Luka Bakar 80% Usai Dibakar Suami Sendiri

SADIS Istri Tewas Mengenaskan dengan Luka Bakar 80% Usai Dibakar Suami Sendiri
Kutai Timur, Kalimantan Timur Senin (17/11/2025) borneosinartvnews – Publik diguncang oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir tragis di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur. 

Seorang pria berinisial AL (48) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat membakar istri dan anak kandungnya sendiri. 

Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

Pemicu dan Kronologi Pembakaran
Tersangka AL mengaku bahwa motif di balik tindakannya adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga yang intens, di mana ia dan sang istri, NA (35), kerap terlibat adu mulut selama sebulan terakhir.

Pada hari kejadian, pertengkaran kembali terjadi di dapur.

 Dalam kondisi emosi yang memuncak, AL mengambil botol Pertalite dari samping rumah, lalu menyiramkan bahan bakar ke kepala istrinya yang sedang memasak.

Ketika korban berusaha menghindar, tumpahan Pertalite membasahi tubuh dan lantai.

 Tanpa belas kasihan, tersangka lantas menyalakan korek api, seketika memicu kobaran api besar yang membakar tubuh korban.

Korban Tewas Setelah Dirawat Intensif
Tragedi ini terungkap setelah putri pertama pasangan tersebut melihat kepulan asap dan mobil pemadam kebakaran.

  Istri (NA, 35) Mengalami luka bakar yang sangat parah, mencapai 80% dari tubuhnya.

 Hasil visum menunjukkan luka bakar berat di kepala, leher, perut, punggung, dan anggota gerak, yang dikategorikan dapat menimbulkan bahaya maut.

 Setelah berjuang melawan maut dan dirawat intensif selama empat hari di RSUD Kudungga, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita.

  Anak (MAA, 6) Turut tersambar api di kamar. Meskipun tersangka sempat menerobos api untuk menyelamatkannya, anak tersebut mengalami luka bakar serius di punggung, area pantat, dan anggota gerak bawah, dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Jerat Hukum dan Kecaman Kapolres
Pelaku AL kini resmi ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat pasal berlapis.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengutuk keras perbuatan pelaku, menegaskan bahwa tindakan ini "sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi."

AL dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp90 juta.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk KDRT guna mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak.(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan