Pengemudi Online Kembali Turun ke Jalan, Desak Kemenhub Revisi Tarif dan Regulasi
Pengemudi Online Kembali Turun ke Jalan, Desak Kemenhub Revisi Tarif dan Regulasi
FDTOI dan SePOI Gelar Aksi 20 November Tuntut Keadilan Tarif dan UU Transportasi Online
Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Rabu(12/11/2025)Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Serikat Pengemudi Ojek Online Indonesia (SePOI) siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dengan titik utama di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ketua Umum SePOI, Mahmud, membenarkan rencana aksi tersebut.
"Ya betul, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di hari Kamis, 20 November, tepatnya di Patung Kuda," ujar Mahmud saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Aksi ini tidak hanya akan diikuti oleh pengemudi dari Jakarta, tetapi juga melibatkan partisipan dari beberapa daerah lain, termasuk Jawa Timur, Medan, dan Batam, yang merupakan anggota FDTOI dan SePOI.
Titik kumpul awal direncanakan dimulai dari Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, namun masih menunggu persetujuan dari pihak terkait.
Empat Poin Tuntutan Utama ke Pemerintah
Mahmud menjelaskan bahwa tuntutan utama aksi kali ini masih berkaitan erat dengan perlunya penyesuaian tarif yang dinilai tidak lagi adil bagi pengemudi.
"Terdapat empat poin tuntutan utama yang akan kami sampaikan," tegasnya.
Evaluasi dan penyesuaian tarif untuk pengemudi online roda dua.
Evaluasi dan penyesuaian tarif antar paket dan makanan.
Mendorong adanya revisi tarif Biaya Operasional Kendaraan (BOK) untuk taksi online (roda empat).
Mendorong adanya penyusunan Undang-Undang Transportasi Online yang berpihak pada pengemudi online.
Desakan Kepatuhan atas PM 12 Tahun 2019
Sekjen SePOI, Einstein Dialektika, menyoroti inkonsistensi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam menjalankan aturan yang sudah mereka buat sendiri. Menurut Einstein, Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2019 sebenarnya cukup memadai, namun pelaksanaannya tidak konsisten dan tidak dievaluasi.
"Kenapa kita terus mendesak ini? Kementerian Perhubungan itu membuat aturan Peraturan Menteri No.12/PM12 Tahun 2019 dan pada saat ini mereka tidak menjalankan secara konsisten," jelas Einstein.
Keresahan utama pengemudi adalah peningkatan drastis pada jam kerja. Pada saat tarif PM 12/2019 terakhir diterapkan tahun 2022, jam kerja rata-rata adalah 8 jam per hari. "Namun sekarang telah meningkat menjadi 14 jam per hari," ungkap Einstein.
Peningkatan jam kerja ini dinilai memicu kelelahan, stres, dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu keseimbangan hidup pengemudi.
Oleh karena itu, asosiasi mendesak Kemenhub untuk segera menjalankan aturan yang sudah ada dan mengakomodir empat poin tuntutan yang semuanya berada di ranah kementerian tersebut.
Jaga Kondusifitas dan Hindari Hoaks
Menutup keterangannya, Asosiasi SePOI juga mengeluarkan himbauan kepada seluruh rekan pengemudi yang akan berangkat ke Jakarta agar tetap menjaga kondusifitas selama aksi.
"Kami menghimbau rekan-rekan pengemudi online untuk menjaga kondusifitas serta tidak terprovokasi dengan informasi hoaks," tutup Mahmud.
Asosiasi juga menekankan pentingnya fokus pada empat poin tuntutan dan melarang adanya pemaksaan terhadap pengemudi lain untuk ikut serta dalam aksi, karena partisipasi harus didasarkan pada kesadaran pribadi. (Red)
Komentar
Posting Komentar