Penertiban Aset Daerah Berau Batalkan SK Penjualan Lahan PNS di Gunung Tabur

Penertiban Aset Daerah Berau Batalkan SK Penjualan Lahan PNS di Gunung Tabur
Berau,kaltim rabu (12/11/2025) Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah tegas dalam rangka penertiban aset daerah. 

Langkah ini dilakukan dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 590 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur penjualan lahan kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Gunung Tabur.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Berau, Wahid Hasyim, menjelaskan bahwa pembatalan ini didasarkan pada temuan ketidaksesuaian prosedur.

“Pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan tanah dan tidak terpenuhinya bukti peruntukan sebagai kavling perumahan pegawai,” ujar Wahid Hasyim.
Pembatalan SK penjualan lahan PNS tersebut secara resmi ditetapkan melalui SK Bupati Berau Nomor 360 Tahun 2021/2022, yang kini menjadi dasar hukum pencabutan SK sebelumnya.

Langkah penertiban aset ini ditegaskan sejalan dengan komitmen Pemkab Berau dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penertiban Aset Tanah Negara.

Penyelesaian Kasus Khusus Rumah Permanen di Aset Negara
Dalam pelaksanaan penertiban ini, BPKAD Berau masih dihadapkan pada satu kasus yang memerlukan penyelesaian khusus, yakni atas nama salah satu PNS yang telah membangun rumah permanen di atas lahan yang kini berstatus sebagai aset negara.

Untuk kasus ini, Pemerintah Kabupaten Berau menawarkan dua alternatif penyelesaian secara humanis
 Pengajuan Pemanfaatan/Sewa Lahan Penyelesaian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pemanfaatan aset negara.

  Pengajuan Tukar Menukar (Ruislag) Opsi ini memungkinkan tukar menukar aset, namun harus memenuhi ketentuan bahwa aset pengganti wajib memberikan manfaat dan nilai tambah bagi Pemerintah Daerah.

Jaminan Akuntabilitas dan Hukum
Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan tertib hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah.

Apabila opsi penyelesaian yang ditawarkan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengambil langkah pengamanan aset sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Berau untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan