JALANAN MAUT GALIAN C: Tokoh Masyarakat Desak Pemda Usut 'Pak Yayah' dan Bongkar Dugaan Izin Ilegal

JALANAN MAUT GALIAN C: Tokoh Masyarakat Desak Pemda Usut 'Pak Yayah' dan Bongkar Dugaan Izin Ilegal
​Sangatta – Operasi truk pengangkut material galian C di Sangatta menuai kecaman keras, setelah praktik pengangkutan tanpa penutup terpal yang membahayakan nyawa berulang kali terjadi.

 Senin (3/11/2025) 

​Keluhan ini kini meluas menjadi desakan agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengusut tuntas kegiatan yang diduga dijalankan tanpa izin resmi.

​Ancaman Nyata di Aspal dan Dugaan Kebal Teguran
​Seorang tokoh masyarakat setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyoroti praktik pengangkutan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait "Pak Yayah".

​Menurutnya, aktivitas ini terus berlanjut meskipun sudah sering kali ditegur.

 Dugaan lain yang lebih serius mencuat, yakni kegiatan angkat material tanah tersebut diduga tidak memiliki izin galian C yang sah.

​Korban Berjatuhan dan Pelanggaran UU LLAJ
​Truk-truk tersebut kerap melintas tanpa menutup muatan dengan terpal yang memadai, menyebabkan material tanah tumpah dan berceceran di badan jalan.

​Herman, salah seorang pengguna jalan, mengaku sudah sering kali jatuh karena jalan yang menjadi licin akibat tumpahan tanah, khususnya saat musim hujan. 

Kondisi ini tidak hanya memicu kecelakaan, tetapi juga menimbulkan polusi debu tebal saat cuaca panas, mengganggu kesehatan dan pandangan pengendara.

​Secara hukum, praktik truk yang tidak menutup material dan menyebabkan tumpahan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur kewajiban tata cara pemuatan demi keselamatan.

​Tuntutan Penindakan Kepala Dishub
​Masyarakat mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera mematuhi aturan.
 Desakan untuk penindakan tegas diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, S.Sos., M.Si..
​Warga menuntut agar penertiban dan penilangan segera dilakukan terhadap truk-truk yang melanggar tata cara pemuatan.

 Penindakan ini dinilai krusial untuk menghentikan risiko kecelakaan yang menghantui Sangatta, sekaligus mengusut dugaan kegiatan galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin.(red/risky/Ical) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan