Berau Geger Petani Duduki Lahan Pejabat BKSDA Diduga Jadi "Makelar Tanah"​Komisi II DPRD Berau Nyatakan Siap Kawal Sengketa

Berau Geger Petani Duduki Lahan Pejabat BKSDA Diduga Jadi "Makelar Tanah"
​Komisi II DPRD Berau Nyatakan Siap Kawal Sengketa
​BERAU, KALTIM — Sengketa agraria di Kabupaten Berau memanas setelah ratusan petani dari Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) dan Permada Limunjan melakukan aksi pendudukan paksa atas lahan garapan mereka pada 1 Oktober 2025.

 Aksi ini merupakan protes keras terhadap dugaan klaim sepihak dan keterlibatan seorang pejabat Dinas Kehutanan di lingkungan BKSDA berinisial AGS yang dituduh bertindak sebagai "Makelar Tanah".

​Titik Konflik Dugaan Peran 'Makelar Tanah' AGS
​Konflik ini berpusat pada Pejabat AGS, yang menjabat di Dinas Kehutanan/BKSDA.

 Kecurigaan petani muncul setelah AGS berulang kali memberikan keterangan yang kontradiktif mengenai status lahan—sebagian disebut Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan sebagian Non-KBK.

​Keterlibatan AGS semakin terungkap ketika petani mendapatkan informasi bahwa lahan sengketa tersebut diklaim milik individu berinisial AH. 

Namun, konfirmasi kepada AH justru menguatkan dugaan adanya "permainan" oleh AGS.

​"Langsung ke AGS saja, Pak. 
Soalnya AGS di bagian dari kami juga, dia yang lebih tahu itu," ujar AH, mengarahkan pertanyaan kembali kepada Pejabat BKSDA itu.

​Petani menuding AGS kerap menggunakan jabatannya di Dinas Kehutanan untuk mengklaim lahan masyarakat. 
Petani berjanji akan terus bertahan di lahan sengketa hingga penyelesaian yang adil tercapai.

​Komisi II DPRD Berau Ambil Sikap Tegas Siap Kawal Kasus
​(Kamis, 13 November 2025) — Menanggapi desakan dari masyarakat dan perkembangan kasus, Komisi II DPRD Berau menyatakan kesiapannya untuk mengawal sengketa lahan tersebut. 

​Anggota DPRD Berau Komisi II menegaskan bahwa masalah yang berkaitan dengan tambang, perkebunan, dan sengketa lahan secara jelas merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Komisi II.

​"Biar kita di DPRD itu juga ada tupoksi Pak, ya... itu memang tupoksinya atau bidangnya berada di Komisi II," tegasnya.

​Anggota dewan tersebut juga menepis stigma negatif yang menganggap dewan "tidur" dalam memperjuangkan hak rakyat. 

Beliau menekankan bahwa fungsi lembaga adalah fungsi pengawasan, dan kesiapan mereka mengawal kasus ini membuktikan perjuangan hak-hak masyarakat.

​Pernyataan ini menandakan bahwa sengketa lahan petani CBL dan Permada Limunjan yang melibatkan dugaan pejabat BKSDA kini telah masuk ke ranah pengawasan politik di DPRD Berau.(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan