Aroma Busuk Anggaran Traktor Desa Karangnunggal Terkuak Data Desa dan Kecamatan Jomplang 2 Unit

Aroma Busuk Anggaran Traktor Desa Karangnunggal Terkuak Data Desa dan Kecamatan Jomplang 2 Unit
LEBAK, BANTEN – Dugaan manipulasi data dan penyimpangan anggaran kembali mencuat dari Program Pengolahan Pertanian di Desa

 kamis tanggal( 6 /11/2025)Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, untuk Tahun Anggaran 2022. 

Program yang dialokasikan untuk pengadaan mesin traktor ini diduga kuat tidak dikelola secara transparan, ditandai dengan adanya selisih jumlah unit yang dilaporkan.

Dugaan Berawal dari Selisih Laporan
Isu ini mencuat setelah awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak menemukan adanya ketidaksesuaian data mengenai jumlah mesin traktor yang dibeli.

 Sumber Data Jumlah Traktor Dilaporkan Data Desa (Versi TPK) 12 unit (dibagikan ke 12 kampung) 
 Data Kecamatan Versi Camat) | 14 unit berdasarkan laporan desa) 
Selisih sebanyak dua (2) unit traktor ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan dana desa dan menguatkan dugaan adanya manipulasi laporan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Desa Bungkam, TPK Lepas Tangan
Sikap Pemerintah Desa Karangnunggal, khususnya Kepala Desa, menjadi sorotan tajam.

 Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Karangnunggal, Marno, memilih untuk "diam seribu bahasa" dan tidak memberikan klarifikasi. 

Sikap bungkam ini dinilai oleh pihak LSM semakin memperkuat dugaan penyimpangan.
Sementara itu, Andi, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2022, memberikan keterangan yang terbatas. 

Ia membenarkan bahwa pembelian traktor yang diketahuinya adalah sebanyak 12 unit, namun mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa.

Di sisi lain, Camat Cirinten membenarkan data yang ada di pihak kecamatan. "Kalau data dari kami, tahun 2022 memang ada pengadaan traktor sebanyak 14 unit sesuai laporan dari desa. 

Untuk lebih jelas, bisa dikonfirmasi ke pihak desa," terangnya, membenarkan adanya kontras data.

LSM Desak APH Bertindak Cepat
Menanggapi ketidaksesuaian data yang "jomplang" tersebut, Amri, anggota LSM GMBI Distrik Lebak, angkat bicara keras.

 "Pantas saja kades bungkam, ternyata ada aroma tidak sedap di balik proyek ini. 

Ketidaksinkronan data antara desa dan kecamatan adalah indikasi kuat adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran.

 Kami mendesak Inspektorat dan BPK agar segera turun ke lapangan," tegasnya.

Amri juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, tindakan menutup-nutupi data publik dinilai melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menunggu Langkah Inspektorat
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangnunggal belum memberikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi selisih dua unit traktor tersebut. 

Publik, khususnya petani di Desa Karangnunggal, kini menanti langkah cepat dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa ini dan membongkar misteri dua unit traktor yang hilang dari laporan.(**) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan