Tragedi Longsor Maut di Tambang PT SBE Berau Satu Karyawan Tertimbun​ AKPERSI dan LSM Cakrak Kaltim Desak Pencabutan Izin Ungkap Dugaan Video Insiden Dihapus Paksa

Tragedi Longsor Maut di Tambang PT SBE Berau, Satu Karyawan Tertimbun
​AKPERSI dan LSM Cakrak Kaltim Desak Pencabutan Izin, Ungkap Dugaan Video Insiden Dihapus Paksa
​Berau, Kalimantan Timur – Rabu, 22 Oktober 2025 – Kelalaian dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa di sektor pertambangan Kalimantan Timur.

 Seorang karyawan PT. Supra Bara Energi (SBE) di Kabupaten Berau, Setya Budi Utomo, (Foreman Pompa) tertimbun longsor di area Inpit Dump Utara Pit 55.

​Insiden terjadi pada Selasa (21/10) sekitar pukul 15.00 WITA.

 Korban, yang diketahui berasal dari Pulau Jawa, hilang tertimbun saat sedang mematikan pompa yang berdekatan dengan lereng bekas tambang. Hingga berita ini diterbitkan, korban belum berhasil ditemukan.

​Dugaan Pembungkaman Informasi dan Aktivitas Tambang Berlanjut
​Pasca-kejadian, perusahaan menuai kritik tajam atas dugaan upaya menutupi fakta. 

LSM Cakrak Kalimantan Timur, melalui perwakilannya Budi Untoro, memperkuat laporan bahwa video dokumentasi insiden yang sempat diambil oleh karyawan telah dihapus paksa oleh pihak perusahaan.

​"Tindakan ini jelas mencederai nilai kemanusiaan dan transparansi.

 Perusahaan seolah mencoba menutupi bukti-bukti kelalaian operasional," ujar Budi Untoro.

​Lebih lanjut, berdasarkan laporan lapangan, aktivitas penambangan di PT. SBE tetap berlangsung pada malam hari setelah tragedi, seolah mengabaikan musibah yang menimpa pekerjanya. 

Pihak PT SBE hingga kini memilih bungkam, menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media.

​Tuntutan Hukum dan Evaluasi Izin Operasi
​Menanggapi insiden yang diduga kuat akibat lemahnya manajemen K3, Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Kaltim menuntut tindakan tegas dari aparat.

​“Kami mendesak penegak hukum, Polda Kaltim hingga Mabes Polri, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

 Bila terbukti lalai, perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas perwakilan AKPERSI Kaltim.

​AKPERSI dan LSM Cakrak berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Mereka mendesak agar izin operasional tambang PT. SBE dievaluasi dan dicabut sementara hingga proses investigasi selesai.
​Tuntutan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice), yang mewajibkan perusahaan melaksanakan Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Geoteknik, termasuk pemantauan stabilitas lereng tambang.

​Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha (sesuai UU Minerba Pasal 190), dan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun (sesuai Pasal 359 KUHP) atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

​AKPERSI Kaltim dijadwalkan akan menemui ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta klarifikasi resmi terkait laporan musibah ini sebagai langkah awal pengawasan.(red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan