TERBONGKAR KEPALA PKBM DITETAPKAN TERSANGKA KASUS IJAZAH PALSU DI KALTARA

TERBONGKAR KEPALA PKBM DITETAPKAN TERSANGKA KASUS IJAZAH PALSU DI KALTARA
​Tanjung Selor, Kaltara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembuatan ijazah palsu. 

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bulungan.

​Kepala PKBM Tersangka Pemalsuan Ijazah
​Tersangka yang ditetapkan adalah Yatini binti Sartono (alm), Kepala PKBM Ba’ats Darif.

 Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/36/X/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2025.

​Tersangka, yang berprofesi sebagai Guru, diduga terlibat dalam tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. 

Aksi pemalsuan ini diduga dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2015 hingga 2022.

​Berawal dari Laporan LSM LIRA
​Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Abdul Rahman, Gubernur LSM LIRA Kalimantan Utara, pada 3 Juli 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/Polda Kaltara. 

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang diajukan pada 26 Agustus 2024.

​Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pembuatan ijazah pendidikan kesetaraan Program Paket C setara SMA.


 Ijazah palsu tersebut atas nama inisial LL dan diterbitkan serta ditandatangani oleh Yatini (tersangka) selaku Kepala Sekolah PKBM Ba’ats Darif pada 9 Mei 2022.

​Abdul Rahman menjelaskan bahwa ijazah Paket C tersebut diduga dibuat oleh Dra. 
Yatini bersama LL. Ijazah inilah yang belakangan diketahui digunakan oleh LL sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPRD Bulungan, Kaltara.

​Pelapor Apresiasi Kinerja Polda Kaltara
​Abdul Rahman menyatakan apresiasi tinggi atas kinerja profesional penyidik Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus ini.
​"Penetapan Yatini sebagai tersangka membuktikan adanya pembuatan ijazah palsu di lingkungan PKBM Ba’ats Darif. 

Dengan demikian, ijazah Paket C yang digunakan LL tidak layak digunakan sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPRD Bulungan," ujar Abdul Rahman pada Kamis (16/10/2025).

​Ia menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. 

Polda Kaltara kini melanjutkan proses hukum untuk kasus yang berpotensi menjerat pelaku lain dengan Pasal 55 jo Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang "bersama-sama membuat akta otentik palsu" atau "memakai akta otentik palsu".(Haris) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan