Tamat Sudah Pelarian Buronan Narkotika 800 Miligram, H. Datu Kodrat Dibekuk Tim Gabungan di Kaltara
Tamat Sudah Pelarian Buronan Narkotika 800 Miligram, H. Datu Kodrat Dibekuk Tim Gabungan di Kaltara
Bulungan, Kalimantan Utara – Pelarian panjang H. Datu Kodrat, seorang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, berakhir setelah ia berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan aparat penegak hukum
. Penangkapan ini merupakan penegasan komitmen untuk menuntaskan kasus kejahatan yang telah memiliki putusan pengadilan namun pelakunya melarikan diri.
Vonis Hukuman yang Dihindari Sejak 2013
Datu Kodrat adalah terpidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 800 miligram
Proses hukum terhadapnya telah melalui tiga tingkatan peradilan, di mana putusan bersalah selalu dikuatkan:
Tingkat Pertama: Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Banding: Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Kasasi: Putusan kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan kasasi Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 yang diterbitkan pada 29 Januari 2013, Datu Kodrat dijatuhi hukuman penjara selama empat (4) tahun. Hukuman tersebut diputuskan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini dilakukan untuk memastikan terpidana menjalani hukuman yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) tersebut.
Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum
Penangkapan Datu Kodrat mencerminkan sinergi dan efektivitas kerja sama yang solid antara aparat di Kalimantan Utara.
Tim Gabungan yang berhasil meringkus buronan ini terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, dan Polda Kaltara.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap pelaku kejahatan menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya hukum yang adil dan rasa aman bagi masyarakat
Aparat penegak hukum berharap penangkapan H. Datu Kodrat ini tidak hanya memastikan proses hukum berjalan lancar tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika lainnya.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah Kalimantan Utara secara tegas dan profesional, demi mendukung terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(**)
Komentar
Posting Komentar