RDP DPRD Bulungan Ricuh, Warga Tuding SHGU dan SHGB PT BCAP-KIPI Bodong

RDP DPRD Bulungan Ricuh, Warga Tuding SHGU dan SHGB PT BCAP-KIPI Bodong
Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan pada Senin senin tanggal 06 /10/2025 berlangsung memanas dan diwarnai kericuhan.

 Kericuhan ini dipicu oleh desakan warga terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang diklaim terbit tanpa dasar hukum yang sah atau bodong.

Inti Permasalahan
Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, menyoroti keabsahan sertifikat yang mereka yakini diterbitkan di atas tanah milik masyarakat tanpa melalui proses pelepasan hak yang benar.

Juru bicara warga, Arman, menegaskan bahwa:
  Warga tidak pernah menandatangani surat pelepasan atau jual beli tanah kepada PT BCAP maupun PT KIPI.

 Sertifikat tersebut muncul tanpa sepengetahuan pemilik asli dan dianggap merampas hak rakyat.

  Warga menuntut BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk segera membatalkan seluruh SHGU dan SHGB yang bermasalah.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang berdiri dan terlibat adu argumen di depan meja rapat, menandakan emosi yang tinggi dan ketidakpuasan warga terhadap penjelasan yang diberikan.

Langkah Lanjut DPRD Bulungan
Menanggapi kericuhan dan tuntutan warga, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, yang memimpin RDP, menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat.

 Riyanto menyatakan bahwa jika sertifikat terbit di atas tanah yang masih dihuni warga tanpa ada pelepasan resmi, maka keabsahannya harus ditinjau ulang.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bulungan telah memutuskan untuk
  Membentuk Tim Khusus (Pansus) atau Tim Verifikasi Sengketa Lahan Mangkupadi untuk mengawal penyelesaian konflik lahan ini secara transparan dan berkeadilan.

 Meminta BPN menjelaskan secara terbuka seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut.

 Merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan di lokasi sengketa hingga proses klarifikasi dan verifikasi hukum selesai.

RDP yang juga dihadiri oleh  Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Kaltara, serta perwakilan dari Pemda, Dinas Pertanian, BPN, PT KIPI, dan PT BCAP ini menjadi babak baru dalam perjuangan 58 warga Kampung Baru untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka yang diduga telah dirampas untuk proyek strategis nasional.(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan