PANAS! RT Balikukup Sebut Isu Dana PLTS Fitnah, Warga Itu Rapat Gelap Cuma 'Orang Pilihan' Kepala Kampung

PANAS! RT Balikukup Sebut Isu Dana PLTS Fitnah, Warga Itu Rapat Gelap Cuma 'Orang Pilihan' Kepala Kampung

BALIKUKUP BERAU KALTIM Kontroversi
 dugaan penyelewengan dana iuran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Kampung Balikukup, Berau, Kalimantan Timur, memasuki babak konfrontasi terbuka.

 Klaim tegas dari Ketua RT 02 yang menyebut isu tersebut "fitnah" justru memicu kecurigaan publik yang lebih besar, dengan tuduhan adanya "rapat gelap" yang hanya melibatkan segelintir orang.

Ketua RT 02 Bantah Keras: "Itu Fitnah"
Konflik ini memanas setelah beredarnya video klarifikasi dari Ketua RT 02 Balikukup.

 Dalam video tersebut, Ketua RT secara lugas membantah seluruh dugaan terkait dana PLTS yang sebelumnya menjadi keresahan warga.
"Masalah isu viral kemarin, masalah dana PLTS kemarin itu saya katakan tidak benar dan fitnah," ungkap Ketua RT 02.

 Ia menegaskan bantahan tersebut bukan atas nama dirinya sebagai Ketua RT, melainkan menyangkal berita yang mengatasnamakan keresahan seluruh warga Balikukup.

Sikap ini langsung direspons oleh awak media yang mencoba mengonfirmasi lebih lanjut pada 11 Oktober 2025. Namun, Ketua RT 02 menolak memberikan keterangan rinci via pesan WhatsApp, menunjukkan sikap non-kooperatif yang dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik.

 "Maaf Pak, silakan datang sama saya kita ketemu di Balikukup. Maaf Pak saya tidak ada urusan sama Bapak. Maaf Pak, jika hanya menyampaikan melalui HP kurang baiklah Pak ya.

 Maaf saya sibuk," ujarnya.

Dugaan Rapat Gelap dan Manuver Keluarga Kampung
Di tengah bantahan keras tersebut, muncul informasi dari warga Balikukup yang meminta identitasnya dirahasiakan, membongkar dugaan adanya manuver yang terencana di balik video klarifikasi.

Warga menuding bahwa Ketua RT 02 memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung dari Kepala Kampung Balikukup, yang notabene adalah pihak yang menjadi sorotan utama dalam isu transparansi dana PLTS.
Lebih lanjut, rapat yang menghasilkan video bantahan tersebut dituding dilakukan secara tertutup dan tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat.

Tudingan Warga
Rapat klarifikasi tersebut hanya melibatkan 14 orang yang disebut sebagai "orang-orang pilihan" atau "orang-orang Kepala Kampung."

"Yang menjadi pertanyaan, kalau ini memang benar itu masyarakat tidak mengatakan tidak benar mengatasnamakan masyarakat, kenapa rapatnya hanya 14 orang? Kenapa masyarakat lainnya tidak diundang dan dikasih tahu? Ada apa dengan mereka?" ujar salah seorang warga.

Kecurigaan ini menguat pada adanya upaya sistematis untuk mementahkan berita awal tanpa melibatkan seluruh representasi warga yang menjadi sumber keresahan, karena dikhawatirkan warga lain akan hadir dan bersuara.

Kritik Jurnalistik dan Ancaman Hukum
Polemik ini semakin meruncing setelah pengamat jurnalistik menilai langkah klarifikasi yang dilakukan kelompok RT 02 melanggar prinsip dasar komunikasi publik dan etika pers.

Pengamat menyoroti bahwa pihak yang keberatan seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab kepada media yang pertama kali menaikkan berita.

 Selain itu, media yang menayangkan video bantahan tanpa verifikasi dan konteks awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik karena mengabaikan prinsip keberimbangan.

Menanggapi tudingan serius terhadap kredibilitas pemberitaan awal, tim media gabungan yang merasa dirugikan kini mengambil sikap tegas.

 Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers untuk menguji dugaan pelanggaran etik, sekaligus melanjutkan kasus dugaan korupsi dana PLTS ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Konflik PLTS Balikukup kini telah bergeser dari sekadar masalah penyelewengan dana menjadi pertarungan narasi yang sarat dengan dugaan manipulasi, nepotisme, dan tantangan terhadap integritas pers.(Haris)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan