LIRA Kaltara Peringatkan Anggota DPRD Pemilik Ijazah Palsu Mundur Sekarang atau Dibui

LIRA Kaltara Peringatkan Anggota DPRD Pemilik Ijazah Palsu Mundur Sekarang atau Dibui 
​BULUNGAN – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD terpilih di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi alarm darurat bagi integritas pemilu. 

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum legislatif bermasalah lebih baik mundur sebelum diproses hukum!
​Perhatian publik tertuju pada kasus yang menjerat Yatini binti Sartono (alm), anggota DPRD terpilih di Bulungan, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltara. Kasus ini, yang berawal dari dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu, kini menjadi cermin buruk bagi proses verifikasi calon wakil rakyat.

​Gubernur LSM LIRA Kaltara, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan yang mereka layangkan ke Polda Kaltara pada 28 Agustus 2024.

​Jerat Pasal 263 KUHP dan Ancaman Penjara
​Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Kaltara menetapkan Yatini sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025, berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/36/X/Ditreskrimum.

 Ia diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pembuatan surat palsu, dengan dugaan perbuatan dilakukan di Kabupaten Bulungan antara tahun 2015 hingga 2022.

​Abdul Rahman menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran pahit bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh tingkatan di Kaltara.
​“Penyelenggara harus memeriksa berkas bakal calon dengan benar. 

Jangan ceroboh! Kalau tidak memenuhi syarat, ya gugurkan saja,” ujar Abdul Rahman dengan nada tegas.
​LIRA Kantongi Data Baru, Ancaman Menyusul
​Tak berhenti pada kasus Yatini, LSM LIRA Kaltara juga mengumumkan telah menerima informasi baru yang mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD terpilih lainnya di Kaltara.

​“Datanya sudah kami terima dan sedang kami pelajari. Kalau terbukti, kasusnya akan kami laporkan ke Polda Kaltara,” tegas Abdul Rahman.

​Ia menekankan bahwa transparansi dan ketegasan dalam verifikasi calon adalah satu-satunya kunci untuk menjaga muruah pemilu. LIRA Kaltara pun melayangkan ancaman terbuka kepada oknum yang merasa terlibat.

​“Sikap kami jelas  lebih baik mundur sebelum kami laporkan ke Polda. 

Setelah terbukti, hukumannya bukan hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga ancaman bui,” tutupnya.(ris) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan