Lahan 20 Hektar Petani Dirusak Dibela LIM, Sukardi Tuntut Pertanggungjawaban PT BBA di Berau
Lahan 20 Hektar Petani Dirusak Dibela LIM, Sukardi Tuntut Pertanggungjawaban PT BBA di Berau
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Berau.
Senin(20/20/2025)
Dugaan Penggusuran Paksa 16 Hektar Kebun Sawit di Gunung Sari Perusahaan Batubara Belum Beri Konfirmasi Resmi
Petani kelapa sawit bernama Sukardi (43), warga Kampung Gunung Sari, RT 07, Kecamatan Segah, mengajukan pengaduan resmi atas dugaan penyerobotan dan penggusuran lahan oleh perusahaan batubara PT Berau Bara Abadi (BBA).
Sukardi mengklaim, dari total lahan kebun kelapa sawit miliknya seluas 20 hektar yang telah ia kelola sejak 2008, sebanyak 16 hektar telah dihancurkan dan diratakan paksa oleh alat berat perusahaan.
Tindakan sepihak yang dilaporkan terjadi pada 8 September 2025, dan bahkan diduga turut merobohkan rumah milik Sukardi.
Pengaduan dan Konfirmasi Hari Ini
Konfirmasi mengenai pengaduan dan langkah hukum ini dilakukan hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.
Tim Notiligasi Lembaga Indonesia Maju (LIM) membenarkan bahwa surat pengaduan kronologis dari Sukardi telah disampaikan, merinci legalitas dan kerugian yang dideritanya.
Kepemilikan Sah Awal Sukardi telah mengolah lahan di Gunung Sari sejak 2008.
Sejak 4 Oktober 2010, ia memiliki Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan Tanaman Diatas Tanah Negara (SKPTN/GS) atas nama dirinya dan istri, Muliati, dengan total luasan meter 4 hektar.
Tindakan Sepihak Sukardi menuding tindakan PT BBA yang meratakan 16 hektar dari total 20 hektar lahannya dilakukan tanpa musyawarah, tanpa dasar hukum, dan tanpa izin resmi penyingkiran/penggusuran lahan miliknya.
Tuntutan Ganti Rugi dan Kesaksian Warga
Akibat penggusuran ini, Sukardi mengaku mengalami kerugian material yang sangat besarhilangnya potensi pendapatan dari hasil panen serta kerugian imaterial berupa tekanan psikologis.
Klaim Sukardi diperkuat oleh dua saksi. Pak cik amuk (60 tahun) dan Rusli (40 tahun) membenarkan riwayat pengelolaan lahan oleh Sukardi sejak tahun 2010.
Sukardi saat ini didampingi oleh Tim, notiligasi dari Lembaga Indonesia Maju (LIM), yaitu Debby Hartono dan Andi Kare.
Debby Hartono mendesak keras perusahaan untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan ganti rugi atas kerugian Sukardi.
"Kami segera meminta kepada pihak perusahaan agar lahan Sukardi ini diselesaikan.
Apabila ini tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Debby Hartono.
Hingga hari ini, Senin (20/10/2025), pihak PT Berau Bara Abadi (BBA) belum memberikan konfirmasi atau menyampaikan tanggapan resmi kepada pihak Sukardi maupun lembaga pendamping terkait tuduhan penggusuran 16 hektar lahan ini.
(TIM/LIM/Haris)
Komentar
Posting Komentar